Headlines News :
Home » , » Capai Target, Suryo Utomo Terima Tukin Nominal Super Besar

Capai Target, Suryo Utomo Terima Tukin Nominal Super Besar

Written By Info Breaking News on Selasa, 27 Desember 2022 | 15.48

Dirjen Pajak  Suryo Utomo

Jakarta
, Info Breaking NewsMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak pada November 2019 untuk menggantikan Robert Pakpahan. Sosok Suryo Utomo menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir lantaran dirinya berhasil mencapai target penerimaan pajak periode 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06 persen dari target yang ditetapkan sepanjang 2022. Dia menuturkan penerimaan pajak pada APBN 2022 telah mencapai Rp1.634,36 triliun. Atas prestasi tersebut, Suryo Utomo akan menerima tunjangan kinerja atau tukin dengan nominal super besar untuk PNS DJP ini memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden tahun 2015 lalu.

Pada tahun pertama Suryo menjabat, realisasi penerimaan perpajakan tercatat sebesar Rp1.546,14 triliun atau 86,55 persen dari target APBN 2019. Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari kala itu mengatakan, penerimaan perpajakan yang hanya mencapai 86,55 persen dari target APBN 2019 tersebut menunjukan bahwa negara masih mengalami shortfall penerimaan pajak.  Sebagai informasi, shortfall merupakan kondisi ketika realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Kemudian pada 2020, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.285,1 triliun atau 91,5 persen dari target APBN 2020 sebesar Rp1.404,5 triliun.  Selanjutnya, pada 2021, Suryo cs berhasil melampaui target yakni mencapai Rp1.547,8 triliun atau 107,2 persen dari Rp1.444,5 triliun. Kinerja positif terus berlanjut hingga 2022. Per 14 Desember 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.643,4 triliun atau 110,6 persen dari target Peraturan Presiden Nomor 98/2022.  Adapun pada tahun depan, Sri Mulyani menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.718 triliun pada 2023 mendatang. Mampukah Suryo cs melanjutkan kinerja positif tersebut?

Menurut Suryo, ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan bayaran termahal di Indonesia. Jajaran di bawahnya pun merupakan PNS dengan gaji terbesar. "Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022. 

Perlu diketahui, salah satu instansi yang memiliki tunjangan tertinggi ada di Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghasilan sebagai PNS di instansi pengumpul penerimaan negara ini sangat menggiurkan. Bahkan, salah satu PNS nya menerima gaji lebih dari Rp 100 juta perbulannya. Tak lain, ia adalah pimpinan nomor 1 DJP yakni Dirjen Pajak.

Yang membedakan penghasilan PNS DJP dengan lainnya adalah tukin. Apalagi, bila DJP bisa mengamankan penerimaan pajak yang positif, maka bukan tidak mungkin tukin yang didapat mencapai 80% sampai 90%.Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, maka jabatan Dirjen Pajak bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta. Tentu saja setelah dipotong pajak penghasilan.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diserahkan kepada KPK pada 19 Februari 2022, total harta kekayaan Suryo Utomo tercatat sebesar Rp14.452.944 atau Rp14,4 miliar. Suryo Utomo memiliki harta berupa 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor dengan nilai mencapai Rp14,1 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Suryo Utomo juga tercatat memiliki 11 kendaraan berupa motor dan mobil dari berbagai tipe. Ada motor Harley Davidson hingga mobil Jeep Cherooke dengan total nilai Rp947 juta. Sury Utomo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,5 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp2,8 miliar. Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut tercatat miliki utang sebesar Rp5 miliar.*** Jeremiah Foster 

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved