Headlines News :
Home » , » Kerugian Negara Capai 450 Juta, Pengusaha Dan Pelindo Saling Lempar

Kerugian Negara Capai 450 Juta, Pengusaha Dan Pelindo Saling Lempar

Written By Info Breaking News on Selasa, 03 Januari 2023 | 16.27

Kondisi Tiga Pilar Jembatan Mahakam Yang Ditabrak Kapal Tongkang

Palaran City
, Info Breaking NewsKerugian negara atas insiden tertabraknya pilar Jembatan Mahakam terus jadi perdebatan. Pengusaha dan Pelindo seolah saling lempar, siapa yang seharusnya membayar kerugian yang timbul. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim telah merilis kerugian yang timbul mencapai Rp 450 juta.

Ketua Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Samarinda Agus Sahlan menerangkan, kelalaian tersebut bukan murni dari nakhoda. Sebab jalur tersebut harus wajib pandu, artinya harus ada pandu baru bisa melakukan pengolongan. "Kecuali nakhoda jalan sendiri tanpa pandu baru bisa disalahkan kaptennya. Tapi kalau kapten tidak dipandu kan tidak boleh lewat di situ," tegasnya.

Dia menyebut, polisi telah mengeluarkan rilis bahwa kelalaian itu disebabkan pandu. Secara tidak langsung Pelindo harus ikut bertanggung jawab. "Itu tidak bisa kesalahan administrasi, mana hukumnya? Itukan ada manusianya ada pandu di atas kapal, mana bisa kesalahan administrasi, ini kelalaian manusianya," ungkap Agus.

Diklaim, organisasi pengusaha pelayaran tersebut hanya akan mengacu pada hasil penyelidikan dari kepolisian. Yang mana seperti diketahui telah menyimpulkan ada kelalaian dari pandu. Pelindo pun tidak bisa lepas tanggung jawab dan termasuk soal ganti rugi tersebut.

"Sebenarnya kami juga telah melakukan rapat bersama KSOP, Kepolisian, dan Pelindo sebelum tahun baru, kemarin. Ada beberapa saran yang kami sampaikan, di antaranya tenaga pandu harus ditambah. Harus disiapkan kapal escort atau kapal tunda cadangan yang selalu standby. Kemudian waktu jam kerja harus tepat," pintanya.

Dikonfirmasi, General Manager PT Pelindo IV Samarinda Jusuf Junus menyebut, tidak mungkin Pelindo harus ikut mengganti kerugian yang timbul tersebut. Karena pandu hanya sebagai adviser dan supervisi pelayaran. "Perannya mengikuti perjalanan kapal melewati area pengolongan itu. Per kapal kami pungut Rp 261.300, terus dituntut membayar Rp 450 juta, itu di mana logikanya," kata Jusuf.

Dia memastikan, nakhoda itu memiliki tanggung jawab penuh terhadap kapalnya. Tidak ada satu aturan yang membebaskan nakhoda dari tanggung jawab tersebut. "Kau punya kapal, sehari itu ada sekitar 80 kapal lewat di sana (Jembatan Mahakam). Kau (nakhoda) jelas paling tahu karakter kapalmu sendiri," sambungnya.

Disinggung soal peran pandu yang memberikan arahan kepada nakhoda, Jusuf membenarkan hal tersebut. Namun demikian, nakhoda berhak menolak, bahkan ketika dirasa perintah pandu tidak meyakinkan bisa memerintahkan pandu untuk diam.

"Ketika arahannya tidak meyakinkan, karena perwira kapal pasti punya nautis (perasaan navigasi). Maka bisa meminta pandu untuk turun," sebutnya.

Peran pandu, lanjutnya, adalah kepanjangan tangan dari Syahbandar. Ketika ada yang tidak beres terhadap kemudia atau hal lain yang dirasa kurang. Maka bisa melaporkan langsung ke Syahbandar. "Sehingga Syahbandar yang akan melakukan pemeriksaan langsung dan menghentikan kapal tersebut berlayar," pungkasnya. *** Asy.Syifa R

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved