Headlines News :
Home » » Polresta Palangka Raya bekuk Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Kosong

Polresta Palangka Raya bekuk Tersangka Komplotan Pembobol Rumah Kosong

Written By Info Breaking News on Minggu, 15 Januari 2023 | 11.11

2 Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong

Palangka Raya
, Info Breaking NewsSatuan Resort Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya mengamankan sindikat tersangka pelaku spesialis pencuri rumah kosong di Mapolresta Palangka Raya.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan menyebutkan sindikat tersangka pembobol rumah kosong berjumlah enam orang. Dari enam orang tersebut, dua orang dewasa dan empat orang anak-anak.

“Kita amankan pelaku spesialis pembobol rumah kosong mereka berjumlah 6 orang sebenarnya, yang dewasa ada 2 orang , anak-anak ada 4 orang. Sementara yang dewasa diproses di Jatanras, dan dua anak anak diproses di PPA karena keluarga menjamin ditangguhkan penahanan, maka ditangguhkan penahanan. Sedangkan 2 lagi anak anak masih DPO,” ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (14/1/2023).

Ia menyebutkan dari 6 tersangka ini yang diakui mereka beraksi di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP). Akan tetapi yang diproses pihaknya ada dua laporan polisi. Dua tersangka inisal W dan N anak-anak perempuan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Barang bukti ada dua buah laptop ini merupakan kejadian tanggal 6 januari 2023 sekitar 11 malam di Jalan Yos Sudarso 17 jalur 3 nomor 39 Kompleks BTN Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Pelaku ini dua orang Riswanto dan Riski beserta dua orang anak-anak berinisial F dan I membobol rumah tersebut dan mengambil dua buah laptop, tabung gas dan pompa air. Barang-barang itu dijual dan hasil pengembangan ada 5 TKP lagi,”imbuhnya.

Untuk otak pelaku dua orang dewasa dalam sindikat pembobol rumah kosong. Pelaku masuk ke rumah dengan mencongkel jendela. Hasil pencurian tersebut, kata Ronny digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya.

“Modusnya motif ekonomi, karena kebutuhan, kemudian menggunakan kendaraan keliling mencari target sasaran rumah kosong,” bebernya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. ***Lisda_Surya

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved