Headlines News :
Home » » OC Kaligis Layangkan Surat Teguran

OC Kaligis Layangkan Surat Teguran

Written By Info Breaking News on Selasa, 31 Januari 2023 | 08.50

OC Kaligis Dengan Senyum Dan Semangat Yang Tak Hilang Oleh Usia

Jakarta
, Info Breaking News - Selain koperasi, usaha yang banyak menghasilkan uang adalah usaha pertambangan. Fakta! dari dua usaha inilah banyak perusahaan yang berurusan dengan hukum. Anehnya para aparat hukum itu pula yang bersilat pasal memutar undang-undang hukum guna mencari keuntungan dalam tanda kutip UANG HARAM lewat kekuasaan hukumnya. 

Lagi-lagi seorang pakar hukum yang sudah sangat ahli dibidangnya, Prof OC Kaligis yang juga pernah teraniaya hukum, terpanggil hatinya untuk meluruskan yang bengkok, membersihkan yang kotor dan menegur yang nakal lewat laporannya.


Jakarta, 31 Januari 2023

No. 82/OCK.I/2023

 

Kepada Yth 

Dr. Ali Mukartono, SH.,MM

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jl. Sultan Hasanudin No.1

Jakarta Selatan 

Hal : LAPORAN TERHADAP JAKSA PENUNTUT UMUM YANG MENANGANI PERKARA No. 430/Pid.B/2022/PN.Plk

Dengan hormat,

Saya Prof. Dr. O. C. Kaligis, SH.,MH, Advokat, berkantor pada OC. Kaligis & Associates, Jalan Majapahit No. 18-20 jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum Terdakwa Hj. Misniati (Terdakwa dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN/Plk) yang saat sedang diperiksa di Pengadilan Negeri  Palagkaraya, Dengan ini melaporkan hal sebagai berikut :

1. Bahwa Klien kami adalah terdakwa dalam perkara pidana yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan negeri Palangkaraya dengan register perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.Plk, dengan Jaksa Penuntut Umum :

- Dwinanto Agung Wibowo, SH.,MH

- Sutrino Tabeas, SH.,MH

- R. Alif Ardi Darmawan, SH

- I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH

2. Bahwa perkara No. 430/pid.B/2022?PN. Plk, awalnya disidik oleh Ditkrimsus Polda Kalteng, dengan LP No. LP/B/200/XI/2021/SPKT/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 9 November 2021, tentang dugaan tindak pidana di bidang pertambangan. 

3. Adapun Pasal yang dikenakan kepada Klien kami adalah dugaan tindak pidana di bidang pertambangan yaitu setiap orang yang merintangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Bahwa pada saat pelimpahan berkas perkara dan Tersangka (P 21 tahap 2), pasal yang dikenakan terhadap Klien kami adalah Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

5. Bahwa kami sangat terkejut pada saat kami mendapatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Klien kami, mengingat kantor kami baru ditunjuk sebagai Penasihat Hukum, setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi Pelapor.

6. Bahwa ternyata Klien kami didakwa melakukan dugaan tindak Pidana melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 263 ayat (2) KUHP atau melanggar Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (L-1)

7. Bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Kalteng, Klien kami tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) jo 263 ayat (2) KUHP tersebut. (L-2)

8. Bahwa perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menambahkan pasal di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Kalteng merupakan tindakan yang melanggar Hukum Acara, yaitu telah melakukan kejahatan jabatan (Pasal 421 KUHP).

Permohonan 

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami mohon agar Jaksa Penuntut Umum perkara yang menangani perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.Plk, yaitu :

Dwinanto Agung Wibowo, SH.,MH

Sutrino Tabeas, SH.,MH

- R. Alif Ardi Darmawan, SH

I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH

untuk diperiksa demi membersihkan citra Kejaksaan dari oknum-oknum Jaksa yang nakal. 

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih


Hormat Kami,

O.C. Kaligis & Associates

 

Prof. Dr. O. C. Kaligis, SH.,MH 

Tembusan Yth

 1. Jaksa Agung Republik Indonesia

 2. Kajati Kalimantan Tengah

 3. Kajari Palangkaraya ***Lisa AF

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved