Headlines News :
Home » » Komisi Yudisial Umumkan Tiga Nama Yang Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM

Komisi Yudisial Umumkan Tiga Nama Yang Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM

Written By Info Breaking News on Sabtu, 04 Februari 2023 | 16.12


Jakarta
, Info Breaking News
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan tiga nama yang lulus seleksi calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM).Mereka ialah Heppy Wajongkere selaku pengacara pada firma hukum Heppy Wajongkere and Partners dan M. Fatan Riyadhi selaku mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Harnoto yang merupakan anggota Polri. 

Pengumuman itu tertuang dalam keputusan nomor: 04/PENG/PIM/RH.04.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2022-2023 yang ditandatangani Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata pada Kamis, 2 Februari 2023.

Harnoto lolos sebagai hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) dan berpeluang besar menyidangkan kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang kini dalam tahap Kasasi di MA. Dalam proses wawancara bersama KY kemarin, Kamis (2/2), Harnoto menyampaikan kendala menuntaskan atau menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat adalah karena persoalan politik.

"Ini persoalan politik dan bila dilihat dari objeknya pantas dijadikan peradilan," kata Harnoto yang akan memasuki pensiun pada Maret mendatang.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial Siti Nurdjanah menegaskan tidak ada aturan yang melarang seorang anggota Polri aktif mendaftar dalam seleksi calon hakim ad hoc HAM. Sehingga sejak awal, KY tak keberatan menerima pendaftaran Harnoto.

"Berdasarkan UU tidak melarang anggota polisi daftar calon hakim adhoc HAM," kata Nurdjanah dalam konferensi pers pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Jumat (3/2/2023).

Nurdjanah menyatakan Harnoto dalam waktu dekat ini bakal memasuki masa purna tugas. Dengan demikian, Harnoto tak lagi menyandang sebagai anggota Korps Bhayangkara ketika menjabat hakim ad hoc HAM.

"Anggota polisi ini sebenarnya sudah pensiun, sudah jadi warga negara biasa, pensiunnya per Maret 2023, sehingga yang bersangkutan kalau lolos sudah bukan anggota polisi," ujar Nurdjanah.

Selain Harnoto, KY meloloskan mantan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M Fathan Riyadhi dan advokat Heppy Wajongkere menjadi hakim ad hoc HAM. Atas putusan ini, KY juga menerima kritik soal Fathan yang sebenarnya pernah gagal dalam seleksi calon hakim ad hoc HAM di tingkat pertama dan banding. KY menyatakan Fathan telah memperbaiki diri hingga bisa lolos pada seleksi kali ini.

"Itu dimungkinkan karena kegagalan seseorang jadi semangat pemicu seseorang untuk belajar lebih giat sehingga yang terpilih itu yang terbaik. Kenyataannya yang lulus kemarin hasilnya tentunya yang lebih baik," ucap Nurdjanah.

Dengan putusan ini, dua calon hakim ad hoc HAM yang gagal lolos yaitu mantan hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Lafat Akbar dan mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Palangkaraya Ukar Priyambodo.

Adapun para hakim ad hoc HAM terpilih baru bisa resmi bertugas setelah mendapat 'stempel' persetujuan dari DPR. Kini, berkas mereka sudah berada di tangan Komisi III DPR RI. Bila merujuk seleksi periode lalu, DPR bakal menggelar sesi fit and proper test bagi mereka.***Armen FS

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved