Polres Katingan saat konferensi pers
Palangka Raya, Info Breaking News - Polres Katingan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua orang tersangka yaitu SP (43) dan RH (23), dimana keduanya merupakan saudara ipar. Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan, kronologis pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh satuan reskoba polres katingan dengan mengamankan bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket narkoba jenis sabu berat kotor 33,18 gram.
” Berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada personel reskoba terkait adanya peredaran sabu di daerah Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, ” Ungkapnya, Sabtu (11/2/2023).
Ia menyebutkan, pada Rabu tanggal 1 Februari 2023 siang hari, anggota Sat Res Narkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki menjadi pengedar narkotika jenis sabu di desa Mendawai.
Dengan sigap anggota sat resnarkoba melakukan koordinasi dengan polsek mendawai untuk melakukan pelacakan terhadap pelaku hingga diketahui berada di desa Mendawai. Mengetahui hal tersebut anggota satres narkoba segera menuju ke tempat tersebut bersama Polsek Mendawai langsung memimpin jalannya penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
” Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dari hasil penggeledahan ditemukan 42 paket narkotika jenis sabu dari dalam rumah serta barang barang lainnya”, ujarnya.
Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu ikut memberantas narkotika. Maka, apabila ada informasi-informasi terkait adanya peredaran agar segera laporkan kepada polisi.***Surya_Lisda
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !