Headlines News :
Home » » KPK Telusuri Rp 240 Triliyun Uang Jin Dimakan Kuntilanak Henry Surya

KPK Telusuri Rp 240 Triliyun Uang Jin Dimakan Kuntilanak Henry Surya

Written By Info Breaking News on Rabu, 15 Februari 2023 | 14.37

Henry Surya

Jakarta, Info Breaking News
- Kasus  vonis bebasnya Henry Surya yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, kini menjadi target utama bagi pihak lembaga hukum lainnya, termasuk beban moral bagi Menkopulhukam Mahfud MD yang penuh semangat mendorong agar pihak KPK bekerja sama dengan PPATK dan lembaga lainnya, mengusut tuntas jejak bisnis nakal HS yang ternyata telah merugikan negara sebesar Rp 240 Triliyun.

Padahal sebelumnya ketika pihak penyidikan melakukan penghitungan uang yang dikorupsinya hanya berkisar Rp 106 Triliyun, tapi hebatnya para mafia hukum diseputar kasus kakap itu, bisa menjadi Rp 16,4 Triliyun saja sebagaimana surat dakwaan JPU di PN Jakbar yang menghasilkan pihak Jaksa hanya menuntut 20 tahun penjara, tetapi sangat edan nya justru diputus lepas pengusaha keturunan Tionghoa yang semula adalah penjual roti bakpao dikota Jambi Sumatera.

Dua petinggi Indo Surya yang sejatinya menyimpang dari bentuk perijinan usahanya, Henry Surya dan Junie Indira telah divonis lepas terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jaksa mengajukan kasasi terkait kasus tersebut yang dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat.

"Vonis lepas atau bebas kasus Indosurya memanfaatkan celah hukum telah mengoyak rasa keadilan masyarakat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya kemaren.

Ketut mengatakan terdakwa Henry Surya dan Junie Indira sejak awal secara sengaja memanfaatkan celah hukum membentuk KSP Indosurya (seolah oleh yang didirikan adalah koperasi simpan pinjam). Akan tetapi, pada kenyataan kegiatan yang dilaksanakan berkedok investasi dengan bunga 9-11% yang membuat para nasabah seluruh Indonesia kurang lebih 23.000 orang menjadi korban investasi keuangan hingga merugikan masyarakat Rp 106 Trliun terbesar sepanjang sejarah kerugian yang diderita masyarakat.

Kejagung menilai kasus penipuan dan penggelapan dana investasi masyarakat tidak bisa dibawa ke ranah perdata. Hal itu karena jumlah nasabah yang besar dan sebagian besar sejak awal menyatakan bukan sebagai anggota koperasi, tetapi lebih pada Investasi bodong alias tidak memiliki legal standing untuk beroperasi sebagai koperasi dengan jumlah anggota dan besaran investasi sangat tidak masuk akal.

"Sehingga murni para pelaku tersebut memang sengaja memanfaatkan celah hukum, yang sejatinya adalah penipuan investasi yang berkedok koperasi, terlebih lagi dengan merekrut para nasabah diimingi bunga tinggi," ujarnya.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap total transaksi dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp 240 triliun. Ivan menyebut ada aliran dana ke 10 negara.

"Total yang kita temukan dalam hasil transaksi saja kan hampir Rp 240 triliun-lah. Terkait kasus itu (Indosurya)," kata Ivan usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ivan tak menyebut secara detail negara-negara yang dimaksud. Namun dia menyebut negara yang menjadi muara transaksi Indosurya ini merupakan negara-negara suaka pajak alias tax heaven, seperti wilayah negara Bermuda.

"10 negara kan banyak. Ada Bermuda, ada tax haven, banyaklah," kata Ivan.
Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi III DPR melaporkan pula bahwa hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit Indosurya digunakan untuk kepentingan hura-hura pribadi. Ivan menyebut dana nasabah itu digunakan untuk beli jet, yacht, hingga operasi plastik.

Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ivan mengatakan saat ini PPATK terus menelusuri aliran dana Indosurya. Dia menyebutkan ada aliran dana sampai ke luar negeri.

"Dan jika ditanyakan, apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran ke luar negeri," kata Ivan.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan tindak pidana ini dilakukan Indosurya dengan skema Ponzi. Ivan mengaku telah melaporkan hal ini kepada Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

"Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema Ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada pak menteri koperasi, Pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema Ponzi," jelasnya

Apapun style proses hukum yang kini menjerat koruptor terbesar dalam sejarah itu, sudah tercium aroma kuat system ATM bagi sekelompok mafia hukum yang bertopengkan hukum dan keadilan, dan cukup banyak pula pendapat para pakar dan penghamat yang menyebutkan bahwa memang sebaiknya manusia seperti Henry Surya CS itu dibikin panjang urusan hukumnya, yang pada tingkat kasasi nanti bisa saja dihukum berat lagi agar argometer biaya berjalan lebih kencang hingga terpuruk miskin jadi gembel lagi dan berdagang bakpao lagi dipinggir jalan kawasan Pulau Sumatera. Itulah praktek uang jin dimakan kuntilanak *** Emil F Simatupang



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved