Headlines News :
Home » » Membunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Sepasang Kekasih Dibekuk Polres Barsel

Membunuh Bayi Hasil Hubungan Gelapnya, Sepasang Kekasih Dibekuk Polres Barsel

Written By Info Breaking News on Jumat, 10 Februari 2023 | 15.08


Kalteng, Info Breaking News - Perbuatan biadab sepasang kekasih yang sebenarnya bisa di sebut kakek dan cucu, seorang anak berusia 15 tahun dan seorang pria paruh baya berinisial T (53) terduga pelaku pembuangan bayi di salah satu desa di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dibekuk jajaran Polres setempat, Rabu (8/2/2023). Bayi yang dibuang hinggal tewas tersebut, diduga merupakan hasil hubungan gelap kedua terduga pelaku.

“Kita telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,” kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi kasatreskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release di Mako Polres Barsel, Jumat (10/2/2023).

Diungkapkan Johari, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara bahwa menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki. Mendapat informasi tersebut, lanjut dia, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Satreskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk dilakukan visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,” bebernya.

Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapa pun. Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun sempat didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusat serta memopok bayi tersebut menggunakan kain, membungkus dengan daster motif batik. Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru.

“Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ungkap Johari.

Meski sudah meninggal jasad bayi tersebut tetap ditaruh didepan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan di luar nikah. Dibeberkan Johari lagi, keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan dari kedua terduga pelaku mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dibidik pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

Sementara itu, terduga pelaku T (53) juga dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak, karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.***Suya_Lisda

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved