Headlines News :
Home » » Morgan Simanjuntak Hakim Vonis Mati Sambo, Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Kepri

Morgan Simanjuntak Hakim Vonis Mati Sambo, Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Kepri

Written By Info Breaking News on Jumat, 24 Februari 2023 | 15.41


Jakarta
, Info Breaking News - Morgan Simanjuntak, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau. 

Morgan Simanjuntak menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dengan Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut.Morgan Simanjuntak mulai di PN Jaksel sejak 2021. Morgan merupakan hakim tunggal praperadilan RJ Lino dan menolak menghapus status tersangka RJ Lino. Saat dinas di PN Medan, Morgan juga pernah menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba.

Selain Morgan, terdapat 124 hakim lainnya yang mendapat promosi dan mutasi. Hal itu diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tanggal 21 Februari 2023 sebagaimana dilansir dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum). TPM terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA hingga Direktur Jenderal Badilum. 

"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi PT Kepulauan Riau," demikian dilansir dari laman Ditjen Badilum.

Ratusan hakim yang dimutasi diminta untuk segera melengkapi laporan harta kekayaan hingga memperbarui data keluarga dalam waktu dua pekan. Morgan Simanjuntak bersama-sama dengan Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sudjono menjadi majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Sambo dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Mantan jenderal polisi bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sambo disebut menembak Yosua. Atas vonis tersebut, Sambo mengajukan upaya hukum banding. ***Tiara
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved