Headlines News :
Home » » Ratu Drama Putri Candrawathi Nikmati Masa Tua Di Penjara Selama 20 Tahun

Ratu Drama Putri Candrawathi Nikmati Masa Tua Di Penjara Selama 20 Tahun

Written By Info Breaking News on Kamis, 16 Februari 2023 | 11.18

kiri-kanan, Brigadir J, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo

S'pore
, Info Breaking News - Pasangan suami istri diibaratkan seperti pakaian dari sisi kedekatannya. Pakaian selalu menempel dengan kulit. Tidak ada jarak yang memisahkan keduanya. Pakaian ini adalah kehormatan bagi keduanya, dalam rumah tangga seharusnya ada rasa saling percaya, transparansi, tanggung jawab, dan saling setia. Maka, Janganlah keduanya melepaskan kehormatan pasangan dengan menelanjangi dirinya atau dengan melepaskan pakaian pasangannya.

Laksana pakaian istimewa, ada rindu jika jauh, ada kedamaian jika berada di sisi. Mereka adalah dua insan yang saling menghangatkan baik di kala suka maupun duka. Tempat bersandar di tengah kesedihan yang melanda. Dalam hal ini pasangan suami istri berperan sebagai partner dalam menjalani kehidupan. Saling membantu, saling menopang, saling meringankan dan sebagainya. Pasangan suami istri tidak boleh membeberkan keburukan masing-masing kepada orang lain. Bahkan kepada orang tua sendiri. 

Sebagaimana pakaian melindungi manusia dari panas dan dingin, istri merupakan pelindung bagi suaminya dari perbuatan zina, begitu pula sebaliknya. Maka Jadilah istri dalam bentuk apapun yang diinginkan suami, demikian pula dengan suami harus selalu ada dan mampu memuaskan ketika istri bergairah tinggi.

Putri dan Si Kuat

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri. Vonis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Hanya Putri dan Allah saja yang tahu kebenaran cerita hidupnya yang ia sembunyikan lewat tangis dan cerita palsunya. Apapun itu, Kisah Cinta dan hukum yang fenomenal ini akan menjadi pelajaran bagi setiap suami istri. Bahwa, uang, jabatan, kehormatan, tidak akan mampu membentengi pasangan dari bisikan Setan untuk selingkuh. Justru ketiga hal itulah yang mampu membuat mereka membeli pakaian kenikmatan dunia.

Ini baru hukum dunia, jangan dilupakan bahwa kelak pelaku zina akan mendapatkan hukuman dahsyat diakhirat, kemaluan para pezina benar-benar bau busuk, dan kelak lubang kemaluan mereka akan dimasukkan besi panas yang menembus hingga mulutnya, dan mereka tidak akan mati selamanya. ***Lisa AF
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved