Headlines News :
Home » » Reinhard Atu Narang Terpukul, Harkat Martabatnya Diserang Diusianya Yang Sudah Senja

Reinhard Atu Narang Terpukul, Harkat Martabatnya Diserang Diusianya Yang Sudah Senja

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Februari 2023 | 11.13

Reinhard Atu Narang

Palangka Raya
, Info Breaking News - Ketika usia sudah memasuki udzur, maka segala nikmat pada diri akan dicabutNya sedikit demi sedikit, dan perangai akan kembali menjadi seperti layaknya bayi, lemah, rentan terhadap ucapan dan tindakan. Dengan begitulah Allah ingin mengingatkan pada si udzur sudah waktunya istirahat, nikmati hidup yang akan mendekati mati. 
Hidup dengan menjaga harga diri akan membawa kehormatan hingga mati, berjalanlah dengan kepala tegak, maka kau bisa istirahat dengan wajah tersenyum.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro menyampaikan perkembangan kasus pencemaran nama baik atas laporan mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalteng, Reinhard Atu Narang kepada tokoh politik inisial AD masih dalam tahap pemeriksaan.

“Kita sudah membuat surat pemanggilan kepada pelapor (Reinhard Atu Narang) untuk dimintai keterangan. Namun pelapor belum bisa hadir karena alasan sakit,” ujarnya, Jum'at pagi (17/02/2023).

Oleh karena itu, sambung Eko pihaknya mendapatkan permintaan dari kuasa hukum R. Atu Narang agar menjadwalkan ulang untuk memberikan keterangan ke Polda Kalteng.

Sebelumnya, mantan Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalteng, R Atu Narang itu melayangkan laporan ke pihak kepolisian. Laporan ini ditujukan kepada seorang tokoh masyarakat yang juga merupakan tokoh partai politik berinisial AD, karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik.

Djohansyah SH dari Djohansyah & Partner ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng

Kasus ini bermula dari pesan whatsapp yang ditulis oleh AD. Dari tulisan pesan tersebut, terkesan menyinggung harkat dan martabat Reinhard Atu Narang. Kemudian Reinhard Atu Narang melalui kuasa hukumnya, Djohansyah langsung melaporkan hal tersebut ke  Ditreskrimsus Polda Kalteng pada Rabu (1/2/2023) lalu.

“Beliau sangat terpukul mendapat berita dari grup whatsapp tersebut, sehingga meminta kami membuat laporan, yakni Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE,"ujar Djohansyah.

Kepada awak media, Djohansyah saat itu menyatakan bahwa kliennya (Reinhard Atu Narang) dan keluarga merasa sedih setelah mengetahui hal tersebut. Menimbang usia kliennya yang sudah 79 tahun, tiba-tiba harkat dan martabatnya dicemarkan oleh oknum yang dianggap tak bertanggung jawab.

“Oknum tersebut, juga seorang tokoh masyarakat dan tokoh partai politik berinisial AD. Tentunya atas hal ini, klien saya dan beserta keluarga sangat merasa sedih. Pak Reinhard Atu Narang sangat terpukul, karena telah diserang harkat dan martabatnya,” ucapnya.*** Surya_lisda

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved