Jakarta, Info Breaking News - Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David Ozora hingga kini masih menjadi perhatian publik. Bukan hanya hati orang tua David yang terluka, namun seluruh hati rakyat Indonesia dari segala lapisan masyarakat, hingga akhirnya kutukan sumpah serapah ditujukan pada keluarga Mario Dandy.
Menurut penuturan pihak Kejaksaan Tinggi , penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada David Ozora termasuk dalam kategori penganiayaan berat. Pada saat menjenguk David di rumah sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Maret 2023, anggota Kejati Reda Manthovani menawarkan peluang Restorative Justice (RJ) pada penanganan kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut Kejati, kasus penganiayaan ini bisa mengambil langkah RJ jika kedua belah pihak yakni pihak David dan tersangka Mario Dandy sama-sama menyetujuinya, namun jika salah satunya ada yang keberatan maka langkah tersebut tidak bisa dilakukan.
"Proses itu kami akan tetap menawarkan apakah akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses RJ, kalau korban tidak menginginkan ya proses jalan terus," ujar Reda Manthovani.
Namun tak berselang lama Kejati DKI Jakarta meralat adanya tawaran Restorative Justice pada kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy, pihak Kejati menutup peluang tersebut. Pihak Kejati memastikan tidak ada peluang penghentian penuntutan melalui Restorative Justice untuk kedua tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas. Pihak Kejati menjelaskan pihaknya membuka peluang RJ untuk pelaku AG yang masih berusia di bawah umur dengan mempertimbangkan pasal yang terdapat pada undang-undang perlindungan anak.
Dalam UU tersebut terdapat konsep yang hampir mirip dengan sistem RJ, namun juga hanya bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. Reda juga menegaskan bahwa kedatangan ia bersama tim JPU ke rumah sakit selain untuk menjenguk David juga untuk memastikan bahwa ini merupakan kasus penganiayaan berat dan tidak ada jalur damai pada kasus seperti ini.
Tidak adanya opsi perdamaian untuk kasus penganiayaan berat telah diatur dalam pedoman Kejaksaan maupun pedoman Kapolri. Restorative Justice secara umum merupakan proses perdamaian dengan melalui kesepakatan antara korban dan pelaku. Dalam mencapai kesepakatan tersebut salah satu syarat yang harus dilakukan adalah mempertemukan antara korban dan pelaku. Namun karena hingga saat ini David selaku korban dalam kasus penganiayaan tersebut hingga kini belum sadarkan diri maka secara mutlak Restorative Justice untuk Mario Dandy dan SL tidak bisa diproses.
Karena terkendala kondisi David tersebut, pihak AG juga akan alami kesulitan untuk mengambil tindakan diversi karena peran korban tidak bisa diwakilkan oleh pihak manapun. Berdasarkan keterangan Muhammad Hamzah selaku LBH Ansor, menyatakan sejak awal ayah David menghendaki agar kasus ini diselesaikan secara hukum. ***Emilisa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !