Headlines News :
Home » » PN Jaktim Eksekusi Lahan dan Bangunan Bersengketa di Duren Sawit

PN Jaktim Eksekusi Lahan dan Bangunan Bersengketa di Duren Sawit

Written By Info Breaking News on Jumat, 17 Maret 2023 | 14.50

Proses eksekusi tanah dan bangunan di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2023)

Jakarta, Info Breaking News
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengeksekusi satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2023).

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penetapan No. 02/2021 EksDel/PN.Jkt. Tim.Jo No.29/Eks.Pdt/2020 JoNo.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel.


Juru Sita Trisno Widodo, SH., MH. mewakili Panitera Marlin Simanjuntak, SH., MH. membacakan Surat Permohonan Nomor:027/SRP-SI/VI/2022, tanggal 24 Juni 2022, dari Saut Irianto Rajagukguk, SH., MH, Siharma H.D Rajagukguk, S.H., Surya Auroman Saragih, SH., MH., Raynaldo Rajagukguk, SH dan Stevy Anggreani, SH. 


“Bertindak untuk dan atas nama Ny. Ilham Binti Saleh, sesuai dengan surat kuasa No.010/SRP-SK/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai pemohon eksekusi, yang maksudnya mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar melanjutkan Eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri JakartaTimur No. 02/2021 Eks. Del /PN.Jkt.Tim. Jo No. 29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel tertanggal 18 Maret 2021.”


Telah membaca pula:

1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel.,tanggal 5 Januari 2021;

2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 02/2021 Eks.Del/PN.Jkt.Tim. Jo No.29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel,tanggal18 Maret 2021. 



Menimbang surat dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Januari 2021, Nomor: W11.U3/149/Hk.02/1/2020, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 29/Eks.Pdt/2020 Jo No.386/Pdt.G/1995/PN.Jkt.Sel tanggal 5 Januari 2021, yang pada pokoknya mohon bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa yang berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.194/Duren Sawit, Surat Ukur No.359/1998, terletak di Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit (d/h. Kecamatan Jatinegara) Jakarta Timur seluas 3.887 M2 sesuai Gambar Situasi No.29/1995 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Nasional Jakarta Timur tanggal 5 Oktober 1995, dengan batas-batas sebagai berikut:


Sebelah Utara: Jalan Samudra. 

Sebelah Selatan: Tanah/Perumahan PT Altan Karsaprisma. 

Sebelah Timur: Tanah/Perumahan PT Altan Karsaprisma. 

Sebelah Barat: Tanah/Perumahan PT Altan Karsaprisma. 


Eksekusi tanah berjalan secara kondusif dan dikawal oleh setidaknya 80 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Tenaga Kesehatan, dan dari pihak PN Jaktim. Usai eksekusi, pihak Juru Sita langsung menyerahkan penetapan kepada pemohon. ***Paulina


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved