PARA KORBAN PENIPUAN
PT.ASURANSI JIWASRAYA (PESERO) Tbk.
Sekretariat : Kantor Pengacara O.C.KALIGIS & ASSOCIATES
Jln.Majapahit No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123
Jakarta Pusat 10160
Telp. : 021-3853250, 021-3453992 dan 021-3453994
Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
No.221/OCK.III/2023
Hal : Kejahatan berlanjut rancangan sindikat Penjahat Jiwasraya dibawah perlindungan Menteri BUMN Erick Thohir.
Kepada yang terhormat
Bapak Ketua Mahkamah Agung
Bapak Prof. Dr. H.M. Syarifuddin SH.MH.
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Dengan hormat,
Bersama surat terbuka ini saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Pengurus Posko Korban Penipuan Jiwasraya, pemegang polis Protection Plan, dalam rangka turut serta membantu Bapak dalam rangka penegakkan hukum, hendak melaporkan terjadinya Mafia Hukum, yang dilakukan oleh pengurus / Pimpinan PT. Asuransi Jiwasraya.
Contoh Mafia Peradilan, Kejahatan kerah Putih (White Collar Crime) yang melibatkan para pimpinan Jiwasraya, bekerja sama dengan IFG, dilindungi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Pasal 75 Undang Undang Asuransi, Undang Undang nomor 40 tahun 2014 : ”Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan Informasi atau memberi informasi yang tidak benar, palsu dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, tertanggung atau peserta sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah..”
Setelah berhasil merampok uang rakyat melalui proyek Protection Plan, Jiwasraya selama gugatan perkara berusaha memasukkan bukti perjanjian restrukturisasi. Untungnya Pengadilan menolak bukti tersebut.
Pengadilan tetap berpegang kepada perjanjian Protection Plan yang ditandatangani oleh Pemegang Polis.
Sementara dalam gugatan perdata, Jiwasraya untuk menghindari sita jaminan dan sita eksekusi, Jiwasraya memindahkan aset asetnya berupa HGB, Hak Milik kepada pihak ketiga.
Selain itu kewajiban Jiwasraya untuk membayar kepada pemegang polis asuransi protection plan dipindahkan ke IFG, yang hanya mau membayar bila semua pemegang polis Protection Plan mau menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan syarat tunggal yaitu pembayaran kembali dipotong 40 persen dari hutang pokok, melalui cicilan 5 tahun tanpa bunga.
Yang menolak Restrukturisasi dengan syarat syarat sepihak yang dibuat sendiri oleh Jiwasraya,diancam kehilangan duit.
Inilah cara cara Jiwasraya merampok uang rakyat, triliunan rupiah.
Hari ini saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, dan kawan kawan, korban penipuan Jiwasraya, mendapat surat bukti pengajuan memori Peninjauan Kembali Jiwasraya (Lampiran 1), yang dimajukan setelah lewat 180 hari bahkan telah lewat satu tahun, sejak putusan in kracht yang mewajibkan Jiwasraya membayar kepada para pemilik polis protection Plan .
Berikut rangkaian peristiwa Mega Korupsi dan Kejahatan Kerah Putih Jiwasraya.
1. Kronologis. Tahun 2004 terjadi mega korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah. Mega Korupsi ini, disembunyikan dan beritanya tidak sampai ke publik.
3. Inti dan tujuan Proyek tersebut adalah merampok uang para pemegang polis Protection Plan dengan cara menunjuk Bank Bank terkenal, untuk memasarkan Proyek tersebut.
5. Di Bank dengan mudahnya para nasabah dirayu untuk menabung dalam waktu jangka pendek, uang tabungan mereka ke Jiwasraya dengan bunga yang wajar sehingga tidak menimbulkan kecurigaan para pemegang polis terhadap proyek Protection Plan tersebut.
6. Sampai dengan saat terbongkarnya Mega Korupsi tersebut, Jiwasraya merahasiakan mega korupsi yang terjadi ditubuh Jiwasraya, padahal sesuai pasal 75 Undang Undang nomor 40 tahun 2014 mengenai perasuransian, Jiwasraya diwajibkan melakukan praktek transparansi didalam memasarkan proyek Protection Plan tersebut.
7. Para agen pemasaran yang ditunjukpun sama sekali tidak mengetahui adanya mega korupsi tersebut, sampai pada saat Kejaksaan Agung mengumumkan dan sekaligus menangkap para Direksi Jiwasraya dan Para Pengusaha Penggoreng Saham.
8. Di saat Mega Korupsi tersebut terbongkar kami memilih Pengadilan sebagai penyelesaian permintaan kembali uang kami dari Jiwasraya.
9. Sebagian pemegang polis melakukan hal yang sama.
10. Gugatan perkara No.175/Pdt/2022/PT.DKI. jo perkara No.219/ Pdt.G/2020/ PN.Jak.Pus. telah berakhir. Perintah Pengadilan kepada Jiwasraya agar melaksanakan putusan Pengadilan.
11. Disaat proses gugatan, dirancang proyek baru bernama restrukturisasi, dimana hak bayar Jiwasraya dialihkan kepada IFG (Indonesia Financial Group, Holding BUMN Perusahaan Asuransi dan Penjaminan), dengan syarat bahwa bila para pemegang polis bersedia menandatangani restrukturisasi, pengembalian uang dapat dilakukan IFG sebesar 60 persen tanpa bunga disertai cicilan berjangka 5 tahun.
12. Yang menolak menandatangani restrukturisasi, terancam akan kehilangan uang nya.
13. Laporan Polisi terhadap perbuatan pidana Jiwasraya, karena Jiwasraya berduit, kandas di Mabes Polri melalui SP3 dengan alasan tidak ada unsur pidana Perampokan uang nasabah pemegang polis Protection Plan.
14. Penyidik sama sekali tidak memeriksa Jiwasraya melalui Pasal 75 Undang undang Asuransi yang memuat sanksi Pidana, karena Jiwasraya sama sekali merahasiakan kemelut keuangan internal akibat permainan gorengan saham, dimana para direksi telah divonis antara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
15. Sekalipun Kompolnas telah memerintahkan Mabes melalui Wassidik untuk membuka kembali kasus pidana Jiwasraya, sampai detik ini perintah Kompolnas diabaikan penyidik Polisi.
16. Informasi yang kami peroleh, dengan memajukan PK atas putusan in kracht yang sudah sampai ke taraf sita eksekusi, karena ada calo perkara yang bisa memenangkan PK tersebut di Mahkamah Agung atau melalui PK tersebut, Jiwasraya tidak usah mematuhi perintah eksekusi.
17. Fakta baru yang terjadi disaat sita eksekusi, adalah bahwa semua aset Jiwasraya, khususnya semua tanah/bangunan dengan bukti sertifikat hak milik, hak guna bangunan, telah dipindahtangankan ke pihak ketiga, untuk menggagalkan sita eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
18. Di Media pun hari ini tanggal 7 Maret 2023 terdapat berita bahwa restrukturisasi Jiwasraya bermasalah hukum, dan seharusnya KPK turun tangan untuk memeriksa korupsi berlanjut Jiwasraya, termasuk perbuatan Money Laundering.
19. Judul berita di Media. Restrukturisasi Polis nasabah Jiwasraya menyesatkan Publik dan Menipu nasabah polis asuransi.
20. Korban penipuan Jiwasraya terdiri dari kurang lebih 5 juta orang, mereka terdiri dari ASN ASN BUMN, guru guru, pegawai pegawai kecil, dan para penabung yang uangnya disimpan di Bank Bank agen pemasaran Protection Plan.
21. Perintah Ketua DPD agar Jiwasraya memenuhi kewajibannya kepada para pemegang polis Protection Plan, sama sekali diabaikan.
22. Perintah eksekusi yang dialamatkan kepada Jiwasraya, dan Menteri BUMN Erick Thohir pun tidak dipatuhi.
23. Peranan OJK. Dari berita Kompas tanggal 8 Maret 2023 di halaman 7 Opini, dengan judul “Era Baru Supremasi OJK” tulisan Kukuh Komandoko, Praktisi Hukum : “ Melalui Undang undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (P2SK) antara lain diberitakan bahwa OJK hendaknya tak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga berperan lebih aktif sebagai arbiter yang mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas tindakan dan menebus kesalahan.” (Lampiran 2);
24. Semoga selain adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, melalui Undang undang tersebut OJK dapat mendorong Jiwasraya memenuhi kewajibannya kepada para korban Pemegang Polis Protection Plan.
25. Inilah bukti White Collar Crime yang pelaku pelakunya terdiri dari orang orang intelek yang terpandang, yang melakukan kejahatan mereka secara terukur dan penuh rencana tipu, yang merugikan rakyat tanpa Pemerintah Peduli , dan tanpa Pemerintah memberikan perlindungan hukum.
26. Menteri BUMN, Erick Thohir pun yang pernah di Media membuat statement akan menyelesaikan kewajiban pembayaran kembali kepada para Pemegang Polis Protection Plan, ternyata janji Erick Thohir adalah janji Penipuan berlanjut guna melindungi Kejahatan Kerah Putih Jiwasraya.
27. Semoga PK Jiwasraya yang sebentar lagi diperiksa oleh Hakim hakim agung, ditolak Mahkamah Agung, karena taktik mengajukan PK tersebut , selain telah melebihi 180 hari, tujuannya hanya untuk menghindari eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas perhatian Bapak Ketua Mahkamah Agung R.I., kami ucapkan banyak terima kasih.
Surat terbuka oleh para korban penipuan Jiwasraya.
Prof. O.C. Kaligis dan para korban.
Penanggung Jawab Berita : Emil F Simatupang
Cc. Yth Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo (sebagai surat OC.Kaligis yang ke 19)
Cc. Yth. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan R.I., Bapak Prof. DR Mahfud MD
Cc. Yth. Bapak Jaksa Agung RI Bapak DR. Sanitiar Burhanuddin
Cc. Yth. Bapak KapolRI Jendral Pol. Lystio Sigit Prabowo
Cc. Yth. Menteri Hukum dan HAM RI., Bapak Prof.DR. Yasonna Laoly, Ph.D.
Cc. Yth. Semua rekan rekan Media berita hukum.
Cc. Yth. Pengurus Posko Korban Pemegang Polis Jiwasraya.
Lampiran – 1 Pernyataan PK jiwasraya tertanggal 7 Maret 2023.
Lampiran – 2 Guntingan harian kompas tanggal 8 Maret 2023 halaman 7, Opini.
Pertinggal.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !