Headlines News :
Home » » Status Belum Jelas, Cemburu Kelewat Batas

Status Belum Jelas, Cemburu Kelewat Batas

Written By Info Breaking News on Selasa, 21 Maret 2023 | 14.07


Jakarta
, Info Breaking News - Cinta, ini adalah rasa tertinggi manusia, karena cintalah kadang manusia sepandai apapun tak mampu menggunakan logika. 

Seorang pria bernama Khilal Hamdika tega menyetrika tubuh pacarnya sendiri yang berinisial APD (19), hanya gegara kesal lama dalam membalas pesan chat Whatsapp. Adapun peristiwa ini terjadi di rumah Khilal, Jalan Suka Mulia Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban melaporkannya ke kantor polisi. Untuk memperkuat laporannya kemudian Fauzan meminta korban untuk melakukan visum di rumah sakit. 

"Pacarnya dengan menempelkan setrikaan ke bagian tubuh korban. Mengenai bagian kedua tangan, kedua betis, dan punggung hingga korban mengalami luka bakar," ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan, polisi bergerak ke TKP dan menangkap pelaku di kediamannya. Saat itu setrika yang digunakan pelaku juga diamankan.

"Melakukan penangkapan terhadap pelaku Khilal Hamdika di dalam rumahnya," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Ardiansyah dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Khilal sendiri, kata Fauzan, melakukan aksi kejinya saat berada di rumahnya. Pelaku diketahui tinggal sendiri di rumahnya, sementara orangtuanya tinggal di Bogor.Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak menuju tempat kediaman Khilal dan langsung dilakukan penangkapan. Dari rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan untuk menganiaya korban.

Menurut Fauzan, pelaku dan korban telah mengenal sejak lama, bahkan sejak kecil. Ketika remaja keduanya menjalin hubungan kekasih sejak bulan Mei 2022."Masalahnya itu jadi hanya karena korban lama balas chat, pelaku ini cemburu lah, gitu," ungkap Fauzan.

Fauzan menambahkan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, bukan kali pertama. Sebelumnya Khilal juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku. Namun, aksi penganiayaan kali ini sudah tidak bisa ditoleril oleh korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.***Arash

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved