Headlines News :
Home » » OC Kaligis Surati MARI Terkait Praktik Mafia Peradilan di PN Palangkaraya

OC Kaligis Surati MARI Terkait Praktik Mafia Peradilan di PN Palangkaraya

Written By Info Breaking News on Jumat, 12 Mei 2023 | 11.43


Jakarta, Info Breaking News
- Praktik hukum di Indonesia kerap kali jauh dari kata adil. Dilihat dari banyak kasus yang bertebaran, keadilan hanya milik sang pemegang kuasa dan mereka yang bergelimang harta.

Hal tersebut juga terjadi pada kasus Hj. Misniati vs PT Senamas Energindo Mineral yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya.


Meski barang bukti telah menyatakan bahwa Hj. Misniati merupakan pemilik sah lahan tanah yang berlokasi di Desa Jaweten, namun putusan pengadilan justru menguntungkan pihak terlapor, yakni PT Senamas Energindo Mineral.


Oleh karena itu, kini tim penasehat hukum pelapor dari OC Kaligis Law Firm mengirimkan surat kepada Ketua Muda Pengawasan MARI untuk mengusut kasus mafia peradilan di PN Palangkaraya tersebut.


Berikut isi surat yang diterima oleh redaksi infotopbreakingnews.com:


Jakarta, 11 Mei 2023

No. 442/OCK.V/2023

 

Kepada Yth

Ketua Muda Pengawasan MARI

Jl. Medan Merdeka Utara No.9 

Jakarta Pusat 

 

Perihal: Laporan Telah Terjadi Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK, tanggal 10 Mei 2023 (Pemilik Lahan dihukum, Penyerobot dilindungi melalui putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya)

 

 

Dengan hormat,

 

Saya Prof Dr. OC. Kaligis, SH.,MH, Advokat dan Penasehat Hukum, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Hj. Misniati dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK, dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut:

 

Menutup lahan sendiri, memagari rumah sendiri agar pencuri tidak memasuki pekarangan sendiri, adalah perbuatan pidana.

 

Kasus posisi:

1. Tahun 2004, Hj. Misniati membeli lahan perkebunanan di lokasi Desa Jaweten

 

2. Pembelian lahan tersebut dari masyarakat adat setempat, sah dan diketahui oleh kepala desa dan petinggi petinggi setempat.

 

3. Setelah secara sah memiliki lahan tanah adat tersebut, untuk kepentingan usaha Hj. Misniati, kemudian Hj. Misniati membuka jalan pribadi.

 

4. Pembukaan jalan di atas lahan tersebut dilakukan secara terbuka memakai alat alat berat, semua biaya berasal dari Hj. Misniati.

 

5. Tidak ada masalah hukum sama sekali atas pembukaan jalan pribadi tersebut dan masyarakat setempat mengetahui termasuk kepala desa, bahwa jalan pribadi itu milik Hj. Misniati.

 

6. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 2008, PT. PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL (PT.SEM) mendapatkan ijin pertambangan batu baru yang dekat dengan lokasi jalan pribadi Hj. Misniati.

 

7. Seharusnya sebelum terbitnya Ijin Usaha Pertambangan (IUP), PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL dalam rangka operational, pengangkutan hasil tambang, harus membuat jalannya sendiri, tidak melalui jalan milik Hj.Misniati.

 

8. Karena punya duit dan kuasa, PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL menggunakan jalan pribadi Hj. Misniati.

 

9. Penggunaan jalan pribadi Hj.Misniati, menimbulkan pencemaran lingkungan, disebabkan oleh debu batu bara yang diangkut oleh mobil-mobil PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL.

 

10. Untuk melakukan justifikasi melewati jalan pribadi Hj.Misniati , dibuat rekayasa jual beli antara Saksi Fajriansyah kepada PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL.

 

11. Ketika Hj. Misniati mengetahui bahwa lahan miliknya telah dijual oleh Fajriansyah kepada PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL. Hj. Misniati melaporkan Fajriansyah ke kepolisian dan atas laporan polisi Hj. Misniati tersebut, Fajriansyah divonis 10 bulan dalam putusan No. 76/PID.B/2021/PN.TML, karena terbukti telah memalsukan kwitansi pembayaran Hj. Misniati  terhadap pemilik lahan adat tersebut.

 

12. Dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK, Hj. Misniati selaku Pemilik lahan dihukum, sedangkan PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL sebagai perusahaan tambang yang menyerobot lahan Hj. Misniati dibebaskan. Mungkin karena PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL memiliki uang,  maka Pengusaha-pengusaha tambang mampu mengendalikan Pengadilan.

 

13. Akibat hukumnya pembelian lahan sengketa oleh PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL dari Fajriansyah seharusnya batal demi hukum. 

 

14. Sekalipun fakta hukum ini dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memvonis Hj. Misniati dengan vonis 1 bulan 11 hari dipotong masa tahanan kota, namun Hakim anggota tetap mengabaikan fakta hukum jual beli palsu antara Fajriansyah dengan PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL tersebut, dengan alasan bahwa PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL adalah pembeli beritikat baik, sehingga melalui jual beli palsu tersebut, PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL tetap bisa melalui jalan miliknya Hj. Misniati.

 

15. Fakta dipersidangan. Semua bukti bukti kepemilikan Hj. Misniati beserta bukti surat kepemilikan, telah disampaikan oleh penasehat hukum Hj. Misniati di persidangan.

 

16. Saksi saksi yang diperiksa :

    -  Sulaeman SH. Bin Sumardi

    -  Sekrenianto bin Gambuk

    -  Heriyadi bin Jamberi

    -  Total Endra bin Sanide

    -  Pipo Putra Natalio bin Musmuliadi

    -  Asriadi bin Tison Madat

    -  Dony Harianto bin Hesman

    -  Timbang Harianto

    -  Hamzah

    -  M.Herling

 

17. Barang bukti 

 

1

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH DALEM NARING TANGGAL 11 NOVEMBER 2004

2

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH SUMBERLIN TANGGAL 12 NOVEMBER 2004

3

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH KULAI TANGGAL 12 NOVEMBER 2004

4

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH TIMAR TANGGAL 11 NOVEMBER 2004

5

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH WERTALMANTO TANGGAL 12 NOVEMBER 2004

6

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH SAPTANO PUTRA HERPENUS TANGGAL 12 NOVEMBER 2004

7

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH PAULUS TANGGAL 12 NOVEMBER 2004

8

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH BETOT TANGGAL 12 NOVEMBER 2004

9

SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH KURDIMAN TANGGAL 12 NOVEMBER 2004

10

Foto-foto/dokumentasi pembebasan lahan seluas 2.351 M di Desa Jaweten oleh Terdakwa pada tahun 2004

11

Proses pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dari 9 orang pemilik tanah tahun 2004

12

Putusan Perkara Pidana No.  76/PID.B/2021/PN.TML dengan Terdakwa Haji Fajriansyah

13

Foto/dokumentasi penutupan jalan oleh Alm Suami Terdakwa dan proses mediasi antara PT. SEM dengan Terdakwa

14

Tanda terima Pemberitahuan kepada instansi pemerintah terkait mengenai penutupan jalan

15

Putusan No. 21/PDT.G/2022/PN.TML antara Terdakwa dengan PT. SEM

16

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK KURDIMAN

17

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK SUMBERLIN

18

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK KULAI

19

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK BETOT

20

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK TIMAR

21

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK SAPTANU PUTRA

22

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK WERTALMANTO

23

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK PAULUS

24

SURAT PERNYATAAN BAPAK ASRIADI MANTAN KEPALA DESA JAWETEN TERTANGGAL 7 APRIL 2022, YANG 

MENERANGKAN TELAH TERJADI JUAL BELI ANTARA TERDAKWA DENGAN BAPAK DALEM NARING

25

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK PAULUS

26

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK WERTALMANTO

27

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK SAPTONO

28

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK TIMAR

29

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK BETOT

30

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK KULAI

31

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK SUMBERLIN

32

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK KURDIMAN

33

SURAT PENGUASAAN FISIK TANAH DALAM WILAYAH AN. TERDAKWA (IBU HJ. MISNIATI) YANG DIBELI DARI BAPAK DALEM NARING

34

BERITA ACARA PENINJUAN TATA BATAS DENGAN EKS PEMILIK TANAH/LAHAN DENGAN HJ. MISNIATI

35

DAFTAR HADIR ACARA PENINJUAN TATA BATAS DENGAN EKS PEMILIK TANAH/LAHAN DENGAN HJ. MISNIATI


18. Karangan hakim dalam menjatuhkan vonis, membuat cerita dan mempertimbangkan, nama Budi Winata yang tidak ada dalam berkas, tidak pernah dihadapkan di muka persidangan, memanipulasi fakta persidangan, sekalipun disebagian pertimbangannya mengakui bahwa yang melakukan pemortalan pintu masuk jalan pribadi adalah suami Hj. Misniati dan bukan Hj. Misniati sendiri, namun Hj.Misniati tetap saja divonis bersalah.


19. Dalam pertimbangan vonis, sangat jelas bahwa hakim membela PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL pemilik tambang, padahal Budi Winata tidak pernah diperiksa sebagai saksi di Pengadilan. Atas putusan tersebut penasehat hukum segera banding.

 

Permohonan

 

Modus operandi yang PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL lakukan sejak dibuatnya Laporan Polisi sampai dengan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya adalah agar PT. SENAMAS ENERGINDO MINERAL dapat melalui jalan milik Klien kami (terdakwa) secara gratis, sehingga kami mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK, yaitu: Hakim Irfanul Hakim, S.H.,  Hakim Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H., Hakim Erhammudin, S.H., M.H agar diperiksa karena terbukti telah membuat keputusan yang saling bertentangan dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.PLK.

 

Demikian laporan ini saya sampaikan, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih

 

Hormat kami

O.C. Kaligis & Associates

 

 

 

Prof. Dr. O.C. Kaligis, SH.,MH

Tembusan Yth

1.     Ketua Kamar Pengawasaan MARI

2.     Kepala Badan Pengawasan MARI

3.     Inspektorat Wilayah III MARI

4.     Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya. ***Jeremy Foster





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved