Headlines News :
Home » » Berdamai dengan Stafsus Menkeu, Jusuf Hamka Berharap Pemerintah Tetap Pertimbangkan Bayar Utang ke CMNP

Berdamai dengan Stafsus Menkeu, Jusuf Hamka Berharap Pemerintah Tetap Pertimbangkan Bayar Utang ke CMNP

Written By Info Breaking News on Senin, 19 Juni 2023 | 08.38

Jusuf Hamka saat bertemy dengan Yustinus Prastowo seperti dibagikan melalui akun Twitter @prastow

Jakarta, Info Breaking News
- Pengusaha Jusuf Hamka dan staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengadakan pertemuan pada Minggu (18/6/2023) untuk menyelesaikan masalah terkait pencemaran nama baik. 

"Sore ini, saya diajak ngopi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama. Kami juga sepakat tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan tetap mengharap rida Allah SWT, sehingga negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak-hak PT CMNP," kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Babah Alun dalam akun Instagramnya.


Momen ini dibagikan juga melalui akun Twitter milik Yustinus, @prastow. Ia menyebut pertemuannya dengan Jusuf Hamka berlangsung dengan suasana akrab penuh canda, menertawakan kesalahpahaman bersama.


Diketahui, "perseteruan" antara Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo bermula saat Jusuf menagih utang pemerintah ke CMNP sebesar Rp 800 miliar. Utang ini berawal dari deposito yang dimiliki CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1998. 


Kepada media, Yustinus menyebut CMNP bukan lah milik Jusuf Hamka. Ia juga menyinggung keterlibatan Jusuf dan CMNP dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


Atas dasar ini, Jusuf Hamka pun berniat melaporkan Yustinus ke pihak berwajib. Langkah ini diambil guna menjaga marwan Kementerian Keuangan.


"Pemegang saham sudah menyetujui menunjuk lawyer Maqdir Ismail. Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap, karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," kata Jusuf Hamka saat ditemui di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).


"Saya bersama Ibu Sri Mulyani itu respek, saya hormat, tidak ada apa-apa. Justru kita sayang dengan Ibu Sri Mulyani. Pak Mahfud juga orangnya ksatria. Anak buah Bu Sri Mulyani yang satu (Rionald Silaban) juga cukup gentlemen. Pada tanggal 12 Mei saat di DPR beliau menyatakan saya punya utang. Kemudian tanggal 13 Mei beliau dengan gentlemen menyatakan bahwa saya tidak punya hutang, dan itu saya respek," imbuhnya.


Jusuf mengaku tidak terima dengan tudingan Yustinus Prastowo yang menyebut dirinya bukan pengurus atau pemilik saham CMNP. Ia menegaskan, dirinya adalah pemegang saham di CMNP.


"Tapi kalau yang satu lagi, maaf saja. Saya dibilang tidak dikenal dan tidak ada saham di CMNP, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya, tetapi enggak tabayun sama saya. Jadi mungkin kita minta lawyer yang mengurus itu," tuturnya.


Selanjutnya, pada Rabu (14/6/2023) Yustinus berusaha meluruskan kabar yang tersebar. Ia menegaskan sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka. Pasalnya, saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yang bertanggung jawab. Dokumen-dokumen yang dimiliki Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Kemenkeu juga membuktikan hal ini.


"Kami maklum banyak yang masih bingung dengan fakta, kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR," kata Yustinus dalam cuitannya di akun Twitter @prastow, Rabu (14/6/2023). ***Abdul Rahman


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved