Achiruddin dan Aditya, tersangka penganiayaan Ken Admiral
Medan, Info Breaking News - Tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral, Aditya Hasibuan, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara virtual di ruang sidang Cakra Sembilan Pengadilan Negeri Medan sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 10.35 WIB siang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan bahwa Aditya Hasibuan dituduh melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral dan merusak mobil Mini Cooper milik korban dengan sengaja.
Atas perbuatannya, Aditya didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 1 dan 2 Tentang Penganiayaan, serta Pasal 406 Tentang Pengrusakan Barang Pribadi milik korban.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Aditya, Abdul Salam Karim segera mengajukan eksepsi. Ia juga meminta gar sidang selanjutnya dilakukan secara offline (non-virtual) dan meminta seluruh berkas perkara dikaji ulang.
Hal tersebut berkaitan dengan inklusi pasal 406 tentang pengrusakan dalam dakwaan, yang menurut mereka tidak ada laporan polisi terkait pasal tersebut. Mereka telah mengajukan permohonan tersebut kepada majelis hakim, dan menunggu keputusan yang akan dikeluarkan.gar sidang selanjutnya dilakukan secara offline (non-virtual) dan meminta seluruh berkas perkara dikaji ulang. Hal ini berkaitan dengan inklusi pasal 406 tentang pengrusakan dalam dakwaan, yang menurut mereka tidak ada laporan polisi terkait pasal tersebut. Mereka telah mengajukan permohonan tersebut kepada majelis hakim, dan menunggu keputusan yang akan dikeluarkan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Juli 2023 dengan agenda eksepsi dari pihak terdakwa.
Diketahui, Aditya Hasibuan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada bulan Desember tahun lalu. Ayah Aditya, AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan mantan Kabag Binopsnal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga ikut jadi tersangka. ***Eva Tampubolon
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !