Jakarta, Info Breaking News - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat terus berupaya memperketat proses pembuatan paspor menyusul adanya peningkatan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Hingga pertengahan 2023, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sudah menolak 80 pemohon dengan rentang usia 18-56 tahun karena terindikasi sebagai calon Pekerja Migran non Prosedural dan terindikasi kasus human trafficking.
"Petugas wawancara melakukan profiling yang ketat pada pemohon paspor yang terindikasi akan bekerja secara ilegal, khususnya wanita yang masih dalam usia produktif. Hal ini kami lakukan sebagai upaya kami untuk mencegah terjadinya tindak perdagangan orang. Apalagi banyak sekali modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yang mencoba mengelabui petugas imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI, Wahyu Hidayat, Selasa (27/6/2023).
Wahyu menjelaskan, salah satu alasan mengapa permohonan pembuatan paspor ditolak adalah ketidakjelasan alasan pemohon pergi keluar negeri.
"Banyak faktor yang membuat mereka ditolak adalah ketidakjelasan tujuan mereka pergi keluar negeri. Sehingga petugas akhirnya menolak permohonan pembuatan paspor mereka," tuturnya.
Menurutnya, faktor ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan orang dan pengetahuan yang terbatas tentang apa yang mereka nantinya lakukan serta faktor ekonomi menjadi alasan mereka terbujuk oleh pelaku yang mendekati mereka.
"Untuk itu, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat secara rutin memberikan edukasi kepada publik, baik secara langsung maupun melalui media sosial terkait bahaya TPPO. Oleh sebab itu mari kita berkomitmen dan bergerak bersama agar masyarakat Indonesia terbebas dari bahaya perdagangan orang," ucap Wahyu. ***Winda Syarief
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !