Headlines News :
Home » » Yang Muda Yang Munafik dan Berambisi, Terjerat Hukum Di Mahkamah Agung

Yang Muda Yang Munafik dan Berambisi, Terjerat Hukum Di Mahkamah Agung

Written By Info Breaking News on Jumat, 16 Juni 2023 | 08.06

Cantik berusia Muda Desy Yustria Terpaksa diborgol tangannya pake Rompi Tahanan KPK

Orchard, Singapore Info Breaking News -
 Sejumlah PNS muda yang diangkat menjadi pegawai di Benteng Terakhir bagi para pencari keadilan di Mahkamah Agung, lembaga hukum kecintaan para pakar dan senior sebelumnya, kini seakan luntur dan redup karena prilaku pegawai berusia muda belia dengan predikat sarjana nya yang tangguh tapi moralitasnya abal abal karena doyan uang haram dalam modus makelar kasus, yang karakternya sok menjilat atasan dan cari muka atau sok sibuk padahal dibenaknya hanya uang dan uang untuk memuaskan syahwat komsumtifnya, padahal pada sisi lain di MA rata rata para hakim agung nya sudah berada diatas usia 60 tahun, sudah banyak yang kropos tulangnya dan memiliki jiwa yang rentan karena terlalu baik, pengen banyak membantu, tapi justru dimanfaatkan secara salah dan menyimpang oleh kawula muda yang penuh ambisi terkadang penuh kemunafikan, berlagak mewah tapi sangat kikir alias pelitnya nggak ketolong, makanya banyak disumpahin oleh banyak orang yang sangat terpaksa memberikan uang suap karena nyaris semua urusan di MA sangat dipersulit, bahkan untuk mendapatkan nomor register atau salinan putusan sajapun sangat sulit dan bertele tele, dan terlalu banyak kondisi yang nyaris tidak sempat diperhatikan apalagi di awasi oleh sang atasanya, yang juga terkesan sok sibuk padahal munafik seperti sejumlah hakim agung yang kini sudah menghuni hotel prodeo di KPK.

Berikut dibawah ini mereka yang berusia muda dan secara umum berpendidikan tinggi dan masih berkeluarga muda memiliki anak yang lucu manja ditengan pasangannya yang rata rata sangat memikat penuh pesona :

Muhajir Habibie

Aparatur Sipil Negara (AS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bagian kepaniteraan MA itu kini berusia 36 tahun. Pria kelahiran Sengkang, 4 Juni 1987 itu baru diangkat menjadi CPNS pada 2010 dan menjadi PNS pada 2012.


Meski demikian, Muhajir Habibie terseret kasus suap hakim agung untuk beberapa kasus yaitu kasus pidana Intidana, kasus kasasi pailit Intidana, kasus PK pailit Intidana, kasus jual beli rumah di Kalibata, Jakarta Selatan hingga kasus kasasi pailit Rumah Sakit.

Desy Yustria
Desy kini menghadapi tuntutan 8 tahun 10 bulan penjara karena menyuap hakim agung Sudrajad Dimyati. PNS di kepaniteraan MA itu malah lebih muda dari Muhajir Habibie, yaitu 36 tahun. Desy yang diangkat sebagai PNS pada 27 Oktober 2014 itu ditangkap basah KPK karena menerima suap dari pengacara Eko Suparno untuk diberikan secara estafet ke Gazalba Saleh.

Nurmanto Akmal
Di jajaran yang muda yang terseret skandal suap MA ada Nurmanto Akmal yang kini berusia 38 tahun. PNS MA itu sehari-hari sebagai staf panitera muda MA. Pria kelahiran 31 Mei 1984 itu didakwa menerima sejumlah suap, di antaranya kasus tanah di Halmahera Utara yang sedang diajukan kasasi ke MA.

Dadan Tri Yudianto
Selain sejumlah PNS yang ditangkap KPK, ada juga pengacara yang juga pengusaha muda yang ikut ditahan yaitu Dadan Tri Yudianto. Pengacara berusia 36 tahun itu juga pernah tercarat sebagai Komisaris Independen PT WIKA Beton. Gaya hidupnya terbilang mewah ala sultan.

Meski terbilang muda, pria kelahiran Majalengka 7 Mei 1987, Dadan kini menghadapi sejumlah dakwaan serius yaitu terkait menyuap hakim agung senilai Rp 11 milar lebih. Uang itu, kata KPK, dipakai Dadan untuk usaha bisnis dan membeli mobil mewah. Yaitu:

- Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, nomor polisi B-324-BBB
- Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, nomor polisi B-1-STN
- Satu unit mobil merek Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, nomor polisi B-1682-DFW

- Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 nomor polisi B-2899
- Satu unit mobil merek Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT nomor polisi B-2709-SJ

Istri Dadan, Riris Riska yang masih berusia 31 tahun, juga diperiksa KPK terkait aliran dana suap itu.

Jejak Selebgram Riris Riska di Kasus Suap Hakim Agung: Beli Mobil McLaren
Berikut nama-nama di skandal suap hakim agung itu:

1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggu
gat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung. Elly merupakan asisten hakim agug Sudrajad Dimyati.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa. Prasetio merupakan asisten hakim agung Gazalba Saleh.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa. Edy merupakan asisten hakim agung Takdir Rahmadi.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Saat ini sedang mengajukan praperadilan. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar.

 Kelompok PNS

1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.

Kelompok Advokat Pengacara Hukum

1. Pengacara Yosep Parera (YP) dihukum 8 tahun penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) divonis 5 tahun penjara

Kondisi diatas membuat ekstra kerja keras KMA Prof. Syarifuddin dan jajarannya untuk membangkitkan kembali citra positip publik yang selama ini sangat memandang kagum penuh bangga gedung MA yang bersebelahan dengan Istana Presiden RI itu. *** Emil F Simatupang

**) Jangan lupa baca berita menarik lainnya, hanya tinggal klik Beranda dibawah ini




















































































































































































































































































































































































Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved