Jakarta, Info Breaking News - Tersangka kasus korupsi BTS yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).
Hal ini disambut positif oleh anggota Komisi III DPR Santoso. Ia menilai Plate bisa membantu membuat kasus korupsi tersebut menjadi terang benderang.
"Untuk jadi justice collaborator itu kan ada syarat-syaratnya, dan kalau syaratnya dipenuhi, beliau bisa jadi justice collaborator maka menjadi kewajiban untuk mengungkap siapa saja terlibat dalam korupsi mega skandal BTS ini agar jadi terang," kata Santoso, Selasa (13/6/2023).
Dengan dijadikannya Plate sebagai JC, maka akan semakin cepat terbongkar siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus mega korupsi itu.
“Saya kira memang harus terbongkar, ini dananya cukup besar. Jika jadi justice collaborator, saya yakin akan disampaikan oleh beliau siapa saja yang terlibat mega korupsi BTS ini," ungkapnya.
Sebelumnya, Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata kuasa hukum Achmad Cholidin, Senin (12/6/2023).
Sejak awal proses penyidikan, Plate memang ingin kasus ini dibuka seluas-luasnya oleh pihak-pihak yang kompeten.
"Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," ucapnya.
Namun, Cholidin mengaku belum ada nama yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Johnny Plate. Menurutnya, dalam BAP itu baru disebutkan bahwasanya yang lebih mengetahui proyek BTS 4G ini adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Anang sebagai Direktur Bakti Kominfo dan kuasa pengguna anggaran. Kita belum lihat BAP Anang kan, nanti suatu proses persidangan kita akan lihat. Nanti siapa yang akan disebut oleh Pak Johnny," ujar Cholidin. *** Emil F Simatupang
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !