Headlines News :
Home » » Kejagung Tegaskan Tidak Tertekan dalam Mengusut Kasus Proyek BTS

Kejagung Tegaskan Tidak Tertekan dalam Mengusut Kasus Proyek BTS

Written By Info Breaking News on Jumat, 16 Juni 2023 | 10.31

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Jakarta, Info Breaking News
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan bahwa pihaknya dipesan maupun berada di bawah tekanan dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditetapkannya Ketua Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate itu.


"Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).


Ia meminta agar publik tidak berasumsi erkait penanganan perkara di Kejagung, termasuk adanya isu Kejagung ditekan pihak luar dalam menangani perkara korupsi BTS Kominfo.


Enggak usah berasumsi. Semua dikerjakan sesuai alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan. Karena kita melakukan penegakan hukum tidak berdasarkan pesanan atau tekanan apa pun yang terkait dengan isu yang beredar di luar," ungkapnya meyakinkan.


Diketahui, Kejagung sejauh ini telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun tersebut. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan dalam kasus ini Johnny berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.


Selain Johnny G Plate, nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, yakni Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Selanjutnya ada Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.


Terbaru, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. 


Yusrizki juga diketahui menjabat sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima yang berperan sebagai mitra yang menyediakan panel surya dalam proyek tersebut. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. ***Winda Syarief


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved