Headlines News :
Home » » NasDem Minta MK Teliti Hadapi Gugatan Terkait Masa Jabatan Ketum Parpol

NasDem Minta MK Teliti Hadapi Gugatan Terkait Masa Jabatan Ketum Parpol

Written By Info Breaking News on Senin, 26 Juni 2023 | 09.35

Ahmad Sahroni

Jakarta, Info Breaking News
- Bendahara Umum (bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni berharap Mahkamah Konstitusi (MK) lebih teliti dalam mengambil keputusan terkait gugatan UU Parpol yang belum lama ini dilayangkan oleh dua orang warga.

Diketahui, seorang warga nias, Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta, Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK. Keduanya meminta agar masa jabatan ketua umum (ketum) parpol hanya 2 periode.


"Sah-sah saja warga negara menggugat hal tersebut, tinggal menunggu keputusan MK kedepannya. Saya harap MK lebih teliti tentang hal tersebut," kata Sahroni.


Menurutnya, suara ketum parpol berasal dari suara para ketua wilayah di berbagai daerah, dari Sabang sampai Merauke.


“Bilamana para ketua wilayah masih menginginkan ketum parpol terus memimpin itu sah-sah saja. Sekalipun mau beberapa periode. Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut kan AD/ART masing-masing partai semua punya aturan masing-masing,” jelasnya.


Diketahui, Eliadi dan Saiful menggugat asal 23 ayat 1 yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.”


Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi: “Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”


"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," ungkap keduanya dalam berkas permohonan seperti dikutip dari laman resmi MK. ***Buce Dominique


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved