Headlines News :
Home » » Tutut Soeharto Mangkir dari Panggilan Satgas BLBI Terkait Utang Rp 700 Miliar

Tutut Soeharto Mangkir dari Panggilan Satgas BLBI Terkait Utang Rp 700 Miliar

Written By Info Breaking News on Selasa, 20 Juni 2023 | 19.17

Siti Hardijanti Rukmana atau yang akrab disapa Tutut Soeharto

Jakarta, Info Breaking News
- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas BLBI) memanggil Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait utang ke negara sebesar Rp 700 miliar yang tak kunjung dibayar. 
Namun, panggilan hanya dihadiri oleh kuasa hukum. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan belum ada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. 


“Sudah dipanggil, yang datang cuma kuasa hukum. Belum ada kesepakatan,” tutur Rionald, Selasa (20/6/2023).


Tercatat ada tiga perusahaan yang masih berutang ke negara dan terafiliasi dengan Tutut Soeharto. Ketiga perusahaan tersebut ialah PT Citra Bhakti Margatama Persada, PT Citra Mataram Satriamarga Persada, dan PT Marga Nurindo Bhakti.


Rionald menyampaikan pemerintah tidak bisa melakukan penyitaan aset terhadap ketiga perusahaan tersebut lantaran pihak Tutut tidak pernah memberikan jaminan apapun ke negara. Oleh karena itu, kini pemerintah tengah menelusuri harta kekayaan lain yang berkaitan.


“3 perusahaan ini tidak ada jaminan. Sebagaimana debitur lain yang harta kekayaan lainnya kita lihat, kita juga akan lihat. Waktu kita kan nggak banyak," tuturnya.


Diketahui, nama Tutut Soeharto masuk dalam daftar pengutang BLBI yang saat ini menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Hal itu terungkap dari dokumen penanganan hak tagih negara BLBI tertanggal 15 April 2021.


"Aku nggak ingat detail karena ada USD juga, totalnya sekitar Rp 700-an miliar," kata Rionald. ***Jeremy Foster


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved