Headlines News :
Home » » Kejagung Sita Kapal, Helikopter, dan Pesawat Perusahaan yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung Sita Kapal, Helikopter, dan Pesawat Perusahaan yang Terseret Kasus Korupsi Minyak Goreng

Written By Info Breaking News on Rabu, 19 Juli 2023 | 13.21


Jakarta, Info Breaking News
- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah kapal, helikopter, dan pesawat terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) termasuk minyak goreng.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 milik PT PAS, dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.


Pihak Kejagung juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa helikopter untuk tidak melakukan penerbangan. 


Pemblokiran itu dilakukan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 dan 1 unit helikopter lain berjenis EC 130 T2 yang teregistrasi dengan nomor 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783. Keduanya adalah milik PT MAN.


Ketut mengungkapkan Kejagung juga turut menggeledah 7 kantor terkait kasus ini dengan detail sebagai berikut:


1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan 

2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara 

3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan 

4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan

5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan

6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara

7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.


Lebih lanjut, ia menyampaikan sudah ada 17 saksi yang diperiksa terkait dengan ditetapkannya 3 korporasi sebagai tersangka. 


"Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ya," imbuh Ketut.


Sebelumnya Kejagung menetapkan tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.


Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kini, mereka menyandang status terpidana. 


Mahkamah Agung sebelumnya juga memperberat vonis dari para terpidana.


Kelima terpidana tersebut ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan. 


Selanjutnya, ada anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang divonis 7 tahun penjara; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang divonis 6 tahun penjara; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA divonis 5 tahun penjara.


Menurut Ketut, berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. ***Assyifa Rizki


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved