Headlines News :
Home » » Polisi: 6 Korban Jual Beli Ginjal Tiba di Jakarta dengan Luka yang Masih Basah

Polisi: 6 Korban Jual Beli Ginjal Tiba di Jakarta dengan Luka yang Masih Basah

Written By Info Breaking News on Jumat, 21 Juli 2023 | 04.59

Para pelaku TPPO internasional dihadirkan dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

Jakarta, Info Breaking News
- Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap detik-detik timnya menyelamatkan enam korban sindikat perdagangan orang.

Dalam keterangannya, Hengki menjelaskan para korban baru saja menjalani operasi pengambilan ginjal di Kamboja. Keenam orang tersebut tiba di Jakarta dengan luka yang masih basah.


“Saat dibawa ke Polda Metro Jaya setelah kembali dari Kamboja, luka mereka masih dalam keadaan basah,” tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).


Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko menyebut keenam korban tersebut sempat menjalani perawatan di RS Polri. Dari hasil CT Scan, lima di antaranya diketahui telah mendonorkan ginjal kiri.


"Enam pasien tersebut dilakukan pemeriksaan medis secara lengkap, termasuk laboratorium dan CT Scan. Dari enam pasien tersebut, satu ginjal kanan sudah tidak ada lagi dan lima ginjal kiri yang didonorkan," katanya.


Selain itu, pihak kepolisian juga turut memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada keenam korban.


Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 12 tersangka sindikat TPPO internasional yang melakukan praktik jual beli ginjal di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. 


Para tersangka tersebut masing-masing berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.


Dua tersangka lainnya, yakni tsatu oknum polisi berinisial Aipda M alias D yang dijerat dengan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 juncto Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perintangan penyidikan dan pegawai imigrasi berinisial AH alias A yang dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007. ***Sam Bernas


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved