Palangkaraya, Info Breaking News - Di saat saat menjabat menjadi Bupati Kapuas wajah ceria begitu semangat di sambut baik para instansi dan warga tapi setelah di jadikan tersangka kini wajah yang ceria hilang 98% berubah menjadi wajah lesu menahan malu bercampur pilu,setelah di tetapkan sebagai tersangka korupsi.
Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istri Arya Egahni Ben Bahat, KPK telah di limpahkan berkas perkara ke Pangadilan Tipikor Palangka Raya.
Jaksa penuntut umum dari komisi pembertasan korupsi (KPK) Zaenurofiq mengatakan" Mantan Bupati Kapuas beserta istri diduga terlibat dalam peraktik penerima grtifikasi serta dugaan penerima biaya dari berbagai Dinas atau organisasi perangkat Daerah di lingkup Pemkob Kapuas. Di dalam persidangan nantinya akan di hadirkan saksi saksi kurang lebih lima puluh (50) orang,"ungkapnya.
"Sedangkan dari pihak kuasa hukum terdakwa Regginaldo Sultan mengatakan pembacaan sempat terhambat lantaran koneksi internet, pihaknya sudah mengajukan permohonan hingga nanti kedua terdakwa di hadirkan dalam persidangan selanjutnya." Sambungnya.
Sidang selanjutnya akan di gelar hari kamis (24/8/2023) mendatang di pengadilan Tipikor Palangka Raya sidang Kembali di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim yg juga ketua pengadilan negeri Agung Sulistyo bersama dua hakim yg mendampingi Erhamudin dan Sarjono Abadi.***Lisda A.Y
Silahkan klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !