Jakarta, Info Breaking News - Operasi Zebra Jaya 2023 mulai dilakukan hari ini, Senin (18/9/2023). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengatakan operasi ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 1 Oktober 2023 dan bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Jaya 2023, dua di antaranya adalah kendaraan dengan pelat nomor khusus dan yang menggunakan rotator.
Ditlantas Polda Metro Jaya melalui media sosialnya menyebut pihaknya akan menilang kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya. Selain itu, akan dilakukan pula penertiban terhadap kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyoroti aksi pemilik kendaraan yang memasang pelat nomor khusus dan rahasia. Sigit berpesan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengendara meski mereka menggunakan pelat nomor khusus/rahasia, termasuk yang menggunakan pelat 'RF'.
"Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi beberapa waktu lalu.
Polisi juga akan menertibkan mereka yang menggunakan strobo. Ditegaskan, lampu rotator dan sirine hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu seperti petugas polisi atau TNI (rotator biru), serta ambulans dan pemadam kebakaran yang (rotator merah).
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2023:
- Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
- Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol
- Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
- Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak
jalan
- Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Pelanggar marka jalan
- Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
- Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
- Penertiban parkir liar. ***Abdul Rahman
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !