Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ulah sejumlah oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mengintervensi lelang proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dugaan ini didalami usai tim penyidik KPK memeriksa PNS Kemenaker Agus Ramdhany dan Pengantar Kerja Ahli Madya Sopyan sebagai saksi pada Selasa (26/9/2023). Keduanya diketahui juga ikut terlibat sebagai panitia proses lelang proyek sistem proteksi TKI.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/9/2023).
KPK menduga Agus dan Sopyan mengetahui perihal adanya intervensi dalam pelaksanaan lelang tersebut.
"Didalami juga kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemenaker saat itu," imbuh Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah sejumlah lokasi. Sejauh ini, KPK masih belum memberi tahu siapa saja pihak yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan sejumlah laporan yang diterima, ketiga orang tersebut adalah mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta, dan pihak swasta bernama Karunia. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !