Headlines News :
Home » » Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Hingga Rp 400 Juta

Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Hingga Rp 400 Juta

Written By Info Breaking News on Kamis, 07 September 2023 | 00.19


Jakarta, Info Breaking News 
- Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa atas penerimaan suap senilai Rp 400 juta. 

Dalam aksinya, Yana bersekongkol dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal serta Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan. Penuntutan Khairur Rijal dan Darmawan dilakukan terpisah.


"Menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp 400.407.000," kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).


Jaksa menyebut dugaan suap terjadi pada Desember 2022 hingga Januari 2023 dan bersumber dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro; serta Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi. 


"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ungkap Jaksa.


Yana bersama Khairur serta Dadang menunjuk perusahaan Benny serta Sony sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dishub Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023. Atas perbuatannya tersebut, Yana bersama Khairur serta Dadang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Selain itu, Yana juga turut didakwa atas penerimaan gratifikasi dengan rincian sebagai berikut:


- Uang senilai Rp 206.025.000

- Uang senilai SG$ 14.520 atau sekitar Rp 163,3 juta, 

- Uang senilai Yen 645.000 (sekitar Rp 67 juta), 

- Uang senilai US$ 3.000 (sekitar Rp 46 juta), 

- Uang senilai Thailand Baht 15.360 (sekitar Rp 6,6 juta), 

- Sepasang sepatu mewah merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat. 


Jaksa menyampaikan kesemuanya itu tidak pernah dilaporkan Yana ke KPK dalam waktu 30 hari.


"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung periode 2022-2023," kata Jaksa.


“Untuk itu, Yana didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ***Juwandi Supriyadi


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved