Jakarta, Info Breaking News - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam menangani perkara uji materil ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dari 18 laporan yang diterima, nama terlapor yang paling banyak disebut ialah Ketua MK Anwar Usman serta hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.
“Sudah nambah 2 lagi hari ini, jadi 18 laporan. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman, kedua Pak Saldi, ketiga Pak Arief, itu yang paling banyak," katanya, Senin (30/10/2023).
Tak hanya itu, Jimly mengatakan ada pula laporan atas hakim MK secara bersama-sama 2 orang, 5 orang, dan 9 orang. Jimly mengatakan hari ini MKMK sudah memeriksa 9 hakim MK secara bersama-sama dan setelahnya akan diperiksa satu per satu agar lebih leluasa dalam memberikan keterangan.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua dua kali," ungkapnya.
Terakhir ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi mengajukan laporan baru mengingat 18 laporan tersebut sudah banyak dan substansinya tidak jauh berbeda.
"Tapi ini hanya imbauan saja. Kita tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa, paling telat kalau memang ada juga yang mau melapor, kita tunggu hari Rabu. Jadi pada hari Rabu sore kalo bisa itulah kesempatan terakhir masyarakat warga, siapa saja yang mau menyampaikan laporan, sesudah itu stop. Mohon jangan lagi, tapi ini sifatnya imbauan moral untuk praktisnya kita bekerja," tandasnya. ***Sam Bernas
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !