Headlines News :
Home » » Polresta Palangkaraya Amankan Pelaku penyebab Karhutla Seluas 14Ha Di Tanjung Pinang

Polresta Palangkaraya Amankan Pelaku penyebab Karhutla Seluas 14Ha Di Tanjung Pinang

Written By Info Breaking News on Rabu, 11 Oktober 2023 | 21.37

Palangka Raya, Info Breaking News - Kepolisian Resor, Polda Kalteng berhasil ungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada kawasan kelurahan Tanjung Pinang yang merupakan wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta Kombes Pol.Budi Santoso,S.I.K.,M.H. saat di temui di ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya Jalan Tjilik Riwut km 3.5 kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Rabu (11/10/2023) pagi.

"Dari hasil penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial TP (43) sebagai pelaku Tindak Pidana Karhutla degan barang bukti yakni korek api gas, cangkul,arit,arang beserta abu sisa pembakaran lahan dan lain - lain," Ungkap Kapolresta.

" yang terjadi pada Kelurahan Tanjung Pinang tepatnya di jalan Marata Awal tanggal 24 September 2023 sekitar pukul 12.00wib, serta menyebabkan Karhutla Seluas 14.03 hektar dan salah satu pemicunya kabut asap pekat di kota Palangkaraya " lanjutnya.

Berdasarkan penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim, Kombes Pol.Budi Santoso menerangkan bahwa pelaku mengakui melakukan pembakaran degan tujuan untuk membersihkan lahan miliknya yang berada dikawasan tersebut,

"Sebelum terjadinya Karhutla pada hari itu sekitar pukul 06.00 Wib pelaku membersihkan lahan seluas 10x30 meter persegi miliknya degan cara membakar tumbuhan ranting kering atau Serasah yang telah dikumpulkan jadi dua tumpukan" terangnya.

" kemudian pada pukul 10.00 Wib pelaku pun mulai membakar satu persatu tumpukan degan menggunakan korek api gas atau mancis lalu menjaga mempersiapkan ember air untuk mengantisipasi perambatan api" tambahnya.

Selanjutnya pelaku pun meninggalkan lahan tersebut sekitar pukul 11.30 Wib setelah kedua tumpukan itu selesai di bakar', yang mana dirinya menyangka bahwa api' telah padam kerena melihat hanya tinggal ada asap beserta Baranya saja.

"Meskipun padam di permukaan namun api hasil Bakaran pelaku, ternyata masih menyala dibagian bawah tanah yang berstruktur lahan gambut dalam, sehingga akhirnya merambat ke lahan sekitarnya dan mengakibatkan Karhutla Seluas 14.03 hektar," jelas Kombes Pol.Budi.

Budi Santoso menegaskan, tindakan tersebut mengakibatkan pelaku terancam terjerat pasal 187 KUHP atau pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 Huruf H Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32  Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

" Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam dipidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 10.000.000.000.00 ( sepuluh miliar rupiah) serta saat ini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan gasnya.***Surya.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved