Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Jakarta, Info Breaking News - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat batas usia capres dan cawapres.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023 yang diajukan pihak Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (17/11/2023).
Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi. Meski demikian, belum diketahui pasti identitas kelima saksi tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Maydika Ramadani selaku pelapor dari P3K mengatakan dugaan kebocoran diperoleh dari sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim.
Maydika menyampaikan, di bagian kesimpulan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut soal adanya kebocoran informasi RPH kepada salah satu media massa.
Menurutnya, pembocoran hasil RPH MK itu sendiri sudah masuk kategori pelanggaran berat karena RPH merupakan rahasia negara.
"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Dalam laporannya, Maydika melaporkan soal Pasal 112 KUHP tentang dugaan penyebaran informasi yang seharusnya dirahasiakan untuk kepentingan negara. Namun, ia tidak menyebutkan pihak terlapor, tetapi hanya melaporkan soal kasusnya saja.
Ia berharap polisi dapat segera menemukan dalang dibalik kebocoran informasi tersebut.
"Diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya," ucap Maydika.
Sebelumnya diketahui, MKMK menyampaikan telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dugaan kebocoran ini muncul usai dipublikasikannya reportase di Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.
Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH. Dalam keterangannya, pihak Majalah Tempo mengungkap informasi diperoleh dari dua narasumber, dimana salah satunya merupakan petinggi MK.
Namun, klaim Majalah Tempo tersebut dibantah lantaran berdasarkan hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH itu. ***Felix Alexander
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !