Headlines News :
Home » » Diperiksa KPK, Ahok Dicecar Soal Awal Pengadaan LNG hingga Kerugian Negara

Diperiksa KPK, Ahok Dicecar Soal Awal Pengadaan LNG hingga Kerugian Negara

Written By Info Breaking News on Rabu, 08 November 2023 | 10.48


Jakarta, Info Breaking News
- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK pada Selasa (7/11/2023) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Ahok dicecar pertanyaan seputar kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.


Sebelumnya KPK juga menduga Ahok mengetahui soal rekomendasi awal dari pengadaan LNG.


"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).


"Selain itu saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," imbuhnya.


Ahok sendiri sebelumnya menolak menjawab pertanyaan awak media terkait detail materi pertanyaan saat dirinya diperiksa KPK. Ia hanya mengonfirmasi dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menyeret nama mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.


"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih," ucapnya.


Meski begitu, Ahok sempat menerangkan bahwa kontrak pengadaan LNG bersifat jangka panjang. Terkait hal itu, dia juga telah menyampaikan masukan kepada jajaran direksi Pertamina.


"Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong, jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD-ART Pertamina juga sudah kita revisi," ungkapnya.


Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021. Karen saat ini juga tengah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. 


Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya menyebabkan negara merugi hingga Rp 2,1 triliun. ***Assyifa Rizki


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved