Jakarta, Info Breaking News - Selama periode 2022 hingga 10 November 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima 669 laporan pengaduan terkait kasus mafia tanah.
Dari total laporan tersebut, 361 di antaranya telah mendapatkan tanggapan dari 30 Kejaksaan Tinggi (Kejati), sementara sisanya masih dalam proses penanganan dan menunggu data pendukung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sebanyak 25 laporan telah dialihkan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dan 12 laporan ke Polri.
Selain itu, 25 laporan dihentikan karena tidak dapat dikonfirmasi, 23 laporan dihentikan karena tidak ada kerugian negara yang terbukti, dan 52 laporan dihentikan karena tidak termasuk kasus mafia tanah.
“Dua laporan masih dalam tahap mediasi, dua laporan telah melalui proses mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau keterangan,” jelas Ketut, Senin (13/11/2023).
Laporan pengaduan terkait mafia tanah oleh Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah. ***Jeremy Foster
Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !