Headlines News :
Home » » Penyidik Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Penyidik Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Written By Info Breaking News on Kamis, 02 November 2023 | 09.53


Jakarta, Info Breaking News
- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri hari ini, Kamis (2/11/2023) akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. “Iya dijadwalkan hari ini,” tuturnya.


Sebelumnya, polisi telah berhasil memblokir 144 rekening terkait kasus tersebut. Dari total 144 rekening, 96 di antaranya milik Panji pribadi, 45 rekening di Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, serta tiga rekening di Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.


Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, termasuk warkah tanah atas nama Panji dan keluarga yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.


Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan terlibat dalam sejumlah kasus, yakni TPPU, korupsi, dan penggelapan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat. Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.


Panji sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan saat ini tengah ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu.


Atas perbuatannya ini, ia dijerat dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.


Terakhir, pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. ***Marwan Hidayat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved