Headlines News :
Home » » Gandeng Satpol PP, Bawaslu Turun Tangan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Gandeng Satpol PP, Bawaslu Turun Tangan Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Written By Info Breaking News on Jumat, 19 Januari 2024 | 00.27


Jakarta, Info Breaking News
- Pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 kerap menimbulkan kritik dari masyarakat.

Banyak yang mengeluh penempatan baliho maupun spanduk para calon legislatif (caleg) tak mengikuti aturan yang berlaku sehingga mengganggu kenyamanan bahkan membahayakan pengguna jalan.


APK kerap ditemukan terpasang di sejumlah ruang terbuka pinggir jalan dan pembatas jalan protokol. Baliho juga terlihat memenuhi pinggir flyover.


Langkah tersebut terbukti melanggar regulasi Pasal 70 dan Pasal 71 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur larangan pemasangan di jalan protokol, juga sarana prasarana publik, serta taman termasuk pepohonan.


Tak hanya merusak pemandangan dan mengganggu kenyamanan warga, baliho dan spanduk para caleg juga berpotensi menyebabkan kecelakaan.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan penertiban APK menjadi tanggung jawab dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, pihaknya mendapati KPU selaku penyelenggara pemilu merasa kesulitan untuk menerapkan regulasi tersebut.


“Yang bertanggung jawab kan sebenarnya satu dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, adalah KPU untuk menertibkan. Kami menemukan pelanggarnya. Tapi karena kemudian KPU menyatakan bahwa ‘kami sudah exhausted sebagai penyelenggara utama’, akhirnya Bawaslu melakukan (penertiban) itu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.


Menanggapi hal itu, Bawaslu pun berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai aparat pemangku ketertiban setempat dengan menerbitkan rekomendasi. Nantinya, Satpol PP akan melakukan pencabutan dan penertiban sesuai rekomendasi Bawaslu.

 

"Bekerja sama dengan Satpol PP. Sebenarnya tugas utamanya ada di KPU penertiban itu." ***Marwan Hidayat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved