Headlines News :
Home » » Gunakan Kawasan HPK Lokasi Tambang Tanpa Izin, Direktur PT. Mitra Tala Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Gunakan Kawasan HPK Lokasi Tambang Tanpa Izin, Direktur PT. Mitra Tala Diamankan Ditreskrimsus Polda Kalteng

Written By Info Breaking News on Rabu, 31 Januari 2024 | 18.02

Palangka Raya, Info Breaking News - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita satu buah dokumen perizinan dari PT. Mitra Tala beserta barang bukti tumpukan Batubara yang berada di dalam area kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) atas dugaan tidak pidana di bidang pelayaran dan kehutanan.

Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.H. saat konferensi pers, di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (31/1/24) siang. 

Hal senada diutarakan, Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK. melalui Wadirreskrimsus AKBP Bayu Wicaksono, S.IK., M.Si. didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus, bahwa terduga pelaku yang diamankan yakni HF yang merupakan Direktur PT. Mitra Tala.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. Mitra Tala melakukan kegiatan penambangan dan penumpukan batubara di area kawasan HPK di wilayah Desa Kalamus dan Desa Telang Baru, Kab. Bartim yang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan sejak Maret 2022," jelas Bayu.

Wadirreskrimsus menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 300 Jo. Pasal 105 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Dengan ancaman hukuman TP Kehutanan adalah Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 7,5 miliar serta TP Pelayarandengan  pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300 juta rupiah," tegasnya. ***adji/sam/Surya.

Klik Beranda dibawah ini untuk mendapatkan berita aktual lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved