Headlines News :
Home » » Ini Alasan Yusril Jadi Saksi Meringankan untuk Firli

Ini Alasan Yusril Jadi Saksi Meringankan untuk Firli

Written By Info Breaking News on Senin, 15 Januari 2024 | 13.13


Jakarta, Info Breaking News
- Yusril Ihza Mahendra hari ini, Senin (15/1/2024), mendatangi gedung Bareskrim Polri. Ia hadir sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Yusril tiba pada pukul 10.36 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jas berwarna hitam. 


Ketika ditanya alasan mengapa dirinya berkenan menjadi saksi yang meringankan, Yusril menyebut penegakan hukum pidana harus berjalan secara jujur dan adil. 


“Kalau penyidik boleh menghadirkan saksi memberatkan, saksi mahkota, menghimpun begitu banyak alat-alat bukti maka orang yang dijadikan tersangka dapat diberikan tidak yang sama supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang," ungkapnya.


Ia melanjutkan, kehadirannya sebagai saksi bukan merujuk pada KUHAP, namun saksi seperti yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 Tahun 2010. Yusril menjelaskan, saksi tidak hanya orang yang melihat, mendengar, dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana. 


“Tiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," ucapnya. 


Alasan lain yang menjadi pertimbangannya, yakni pasal yang disangkakan kepada Firli yaitu Pasal 12 dan Pasal 12 e dari UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Tipikor. 


“Kebetulan saya yang buat, jadi saya yang pada waktu itu mendraf kemudian mewakili presiden membahas RUU perubahan Undang-Undang Korupsi itu ke DPR sampai selesai jadilah UU Nomor 20 Tahun 2021 yang memuat pasal-pasal pemerasan dan pasal tentang gratifikasi jadi sebelumnya itu tidak ada di UU Tipikor karena itu tunduk pada KUHAP," ucapnya.


Selanjutnya dengan UU nomor 20 Tahun 2021 dipindahkan menjadi tindak pidana khusus atau kalau dilakukan oleh pegawai pemerintah atau pejabat negara. 


"Jadi Pasal 12 itu terkait pemerasan itu ada unsur memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar dia dan dia berjanji akan melakukan sesuatu yg lain daripada kewenangannya," imbuhnya. 


Menurut Yusril, perlu adanya pembuktian apakah benar ada tindak pemaksaan, apakah benar SYL dipanggil lalu dimintai sesuatu dan diperas sehingga SYL dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli. Hal ini lantaran hingga saat ini, dari sekian banyak saksi yang diperiksa, belum ada satu pun yang betul-betul menjelaskan kejadian tersebut. ***Abdul Rahmat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved