Headlines News :
Home » » Komisi III DPR Desak KPK Segera Usut Tuntas Kasus Pungli

Komisi III DPR Desak KPK Segera Usut Tuntas Kasus Pungli

Written By Info Breaking News on Kamis, 18 Januari 2024 | 07.16


Jakarta, Info Breaking News
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni berharap KPK dapat segera mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus pungli Rutan KPK yang nilainya mencapai Rp 6,148 miliar.

“Kasus ini kan disinyalir sudah terjadi sejak 2018, itu berarti sudah sekitar 6 tahun yang lalu. Makanya, saya minta KPK dan penegak hukum lainnya, agar memproses seluruh oknum pelaku yang terlibat. Baik itu yang masih bekerja di KPK, ataupun yang sudah tidak. Jangan sampai karena pegawai sendiri, jadi ada tebang pilih dalam kasus ini. Semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (17/1/2024).


Menurut Sahroni, ketegasan KPK dalam menangani kasus ini bisa menjadi bukti komitmen dan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas segala bentuk penyelewengan, termasuk yang terjadi di internal instansinya.


“KPK harus bisa tunjukkan kepada masyarakat bahwa, komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan suap itu memang tajam ke segala arah. Seperti situasi yang sedang dihadapkan pada saat ini, 93 pegawai internal, atau bahkan bisa lebih, terlibat pungli. Nilainya fantastis, milyaran. Bertahun-tahun tidak ketahuan. Nah, masyarakat kini sedang memantau, nih, tindakan tegas apa yang akan KPK lakukan? Apakah bisa KPK selesaikan ini tanpa drama?,” papar Sahroni.


Politikus NasDem itu pun berharap KPK dapat terus bertindak tegas dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor apa pun.


“KPK harus jawab seluruh keraguan-keraguan itu. No kompromi, meski ini melibatkan pegawai sendiri,” tandasnya.


Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkapkan perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai Rp6,148 miliar.


KPK juga sudah menggelar sidang etik terkait skandal yang mengguncang internalnya tersebut. Dari 90-an pegawai KPK yang terlibat, sebanyak 15 jalani sidang etik pada Rabu (17/1/2024).


Adapun masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.


"Itu yang 90 orang itu yang enam itu bergelombang. Hari ini satu hukuman dulu sebab banyak kan 90 bagi 6 kan bisa 15 kali," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).


Syamsudin sendiri masih enggan merinci siapa saja pegawai yang diperiksa. Ia hanya menyebut sebagian besar pegawai lemabaga antirasuah yang terlibat skandal kedapatan menyelewengkan kuasanya.


"Penyalahgunaan wewenang antara lain ya. Itu untuk yang paling banyak ya 90-an itu," ucapnya.


Mengenai pemisahan berkas sidang etik, Albertina Ho menyampaikan hal itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, ia menolak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.


Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang diterima para pihak terlibat dalam kasus tersebut, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatan. ***Robert Hasibuan


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved