Headlines News :
Home » » Pejabat BPPD Potong Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo

Pejabat BPPD Potong Insentif ASN untuk Bupati Sidoarjo

Written By Info Breaking News on Selasa, 30 Januari 2024 | 00.02


Jakarta, Info Breaking News
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru terkait kasus korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut tersangka Siska Wati telah memotong dana insentif para aparatur sipil negara (ASN) untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor.


Berawal pada tahun 2023, data menunjukkan besaran pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,3 triliun. Atas perolehan itu, ASN di BPPD bakal memperoleh dana insentif. Siska selaku pejabat BPPD serta bendahara diduga secara sepihak memotong insentif ASN tersebut.


“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Nurul Ghufron, Senin (29/1/2024).


Permintaan pemotongan insentif tersebut diungkapkan secara lisan oleh Siska kepada para ASN. Lebih lanjut, tersangka juga melarang adanya pembahasan mengenai pemotongan dana via alat komunikasi. 


Sepanjang 2023, Siska diduga berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sebesar Rp 2,7 miliar.


“Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima,” ungkap Ghufron.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka.


KPK menahan Siska selama 20 hari, mulai 26 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. 


Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***Marwan Hidayat


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved