Headlines News :
Home » » Terungkap, Ini Modus Transaksi Ilegal Emas PT Antam ala Budi Said

Terungkap, Ini Modus Transaksi Ilegal Emas PT Antam ala Budi Said

Written By Info Breaking News on Jumat, 19 Januari 2024 | 01.16


Jakarta, Info Breaking News
- Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengungkap modus operandi oknum crazy rich Surabaya, Budi Said, tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas PT Antam. 

Perkaranya sendiri berawal pada Maret hingga November 2018 silam. Kala itu, Budi Said bersama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD bersekongkol untuk merekayasa transaksi jual beli emas. Diketahui, sebagian dari oknum itu merupakan pegawai PT Antam.


"Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum dilakukan dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Alasannya, ada diskon dari PT Antam. Padahal, PT Antam tidak melakukan diskon," jelas Kuntadi, Kamis (18/1/2024).


Untuk menutupi aksinya, tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Akibatnya, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.


“Akibatnya ada selisih yang begitu besar antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dengan logam mulia yang diserahkan," katanya.


Selanjutnya, untuk menutupi selisih tersebut, para pelaku membuat surat diduga palsu yang seolah-seolah membenarkan bahwa transaksi sudah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia.


Perbuatan tersangka menyebabkan PT Antam merugi hingga 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp 1,1 triliun.


"Pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Kuntadi.


Sebelumnya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Setelah ditetapkan tersangka, Budi Said langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 


Penahanan ini, ungkap Kuntadi, berguna untuk mempercepat proses penyidikan.


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.


"Jadi ini belum ada satu bulan penyidikan khusus, langsung kami tetapkan tersangka," katanya. ***Assyifa Rizki Ramadhan


Dapatkan berita aktual lainnya, hanya tinggal klik Beranda di bawah ini.

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved