Jakarta, Info Breaking News - Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres yang sering disebut 'Publisher Rights' ini dianggap menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas."Diskusi mengenai regulasi ini sangat panjang. Dari awal draf yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draf 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Presiden. Jadi, sebenarnya Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Karena itu, Forum Pemred berharap perusahaan platform digital bisa berjalan bersama-sama dalam upaya membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme berkualitas di Indonesia," demikian dikutip dari keterangan tertulis Forum Pemred, Jumat (23/2/2024).
Forum Pemred merupakan salah satu inisiator regulasi tersebut sejak tahun 2020 dan selalu hadir dalam setiap pembahasan Perpres ini. Forum Pemred menyatakan bakal terus mengawal pelaksanaan Perpres ini.
"Sesuai pasal 19, Perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan Platform digital," ujar Forum Pemred.
"Setidaknya ada dua hal penting dalam Perpres ini. Pertama, Perpres mengatur kewajiban-kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Kewajiban-kewajiban ini diatur di pasal 5 dan pasal 6. Pasal kewajiban platform digital ini sudah berubah jauh sekali dari draf awal dan menjadi lebih lunak. Forum Pemred berharap Perusahaan Platform Digital benar-benar bisa merealisasikan ini dengan dengan upaya yang maksimal," sambung Forum Pemred.
Kedua, Perpres ini disebut mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8.
"Dalam hal kerjasama ini, Perusahaan Pers bisa melakukan negosiasi - baik secara individual atau berkelompok sesama media - dengan platform digital dengan lebih baik, supaya tercipta kerja sama yang setara dan berkeadilan," ujar Forum Pemred.
Forum Pemred meyakini dua hal penting tersebut dapat mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers. Tujuan pertama ialah jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas.
Forum Pemred yakin konten yang selama ini sarat dengan click bait, sensasional, abai dengan hak cipta, dan bombastis, serta aksi pencurian konten akan berkurang. Kedua, perusahaan pers akan mendapatkan hak ekonomi yang lebih besar yang semestinya sebagai dampak dalam memproduksi konten-konten yang berkualitas.
"Hal ini bisa mengurangi tumbuhnya perusahaan pers/media yang cenderung hanya mendapatkan keuntungan tanpa proses jurnalistik yang baik. Kesejahteraan para jurnalis di perusahaan pers juga akan berpeluang meningkat. Selain itu, peluang capital outflow yang selama ini terjadi juga bisa jauh berkurang. Kedua hal tersebut sangat penting sebagai tahapan pertama dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat. Tentu, harus ada upaya-upaya lain yang disiapkan selain regulasi publisher rights ini, agar ekosistem media bisa lebih tahan dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang," ujar Forum Pemred.
Forum Pemred menyebut pengesahan Perpres ini membuktikan negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh saat ini. Forum Pemred berharap kehadiran negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini.
"Forum Pemred mendukung usulan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan agar pemerintah mengalokasikan budget iklan untuk media-media dalam negeri dalam jumlah tertentu. Usulan ini sangat baik dan harus ditangkap komunitas pers dan kementerian-kementerian serta lembaga-lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan regulasi, supaya ada pijakan legal yang jelas. Bahkan, sangat mungkin alokasi budget tidak hanya ditujukan kepada lembaga pemerintah, tapi juga BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta," ujar Forum Pemred.
Forum Pemred mengaku yakin tidak pihak yang menginginkan pers mati. Forum Pemred berharap Dewan Pers yang diberi mandat untuk menetapkan Komite pelaksanaan Perpres tersebut segera bekerja dengan prinsip transparan dan akuntabel.
"Ketua dan anggota Komite yang terpilih nanti harus benar-benar anak bangsa yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam menjalankan amanah Perpres ini. Pembentukan Komite yang berkompeten dan berkomitmen dapat mengawal Perpres bisa dipatuhi oleh Ptalform Digital, serta terbangunnya ekosistem media nasional yang lebih sehat, bertanggung jawab, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, bangsa dan negara," ujar Forum Pemred.*** Armen
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !