Jakarta, Info Breaking News - Puluhan surat terkirim, namun tak satu pun membawa perubahan bagi para korban Protection Plan, produk jahat besutan PT Jiwasraya.
Meski pengadilan telah sah secara hukum menyatakan Jiwasraya sebagai pihak yang bersalah, namun Jiwasraya dengan angkuh tak kunjung mengganti dana tabungan para korban.
Alih-alih mengembalikan uang korban, Jiwasraya dengan segala langkah liciknya justru memaksa korbannya menandatangani perjanjian restrukturasi.
Kalah dengan ancaman Jiwasraya, sebagian korban terpaksa harus puas tabungannya hanya dikembalikan sebesar 50 persen, tanpa bungan, dan dicicil selama lima tahun.
Segala langkah telah diambil, puluhan surat telah dilayangkan kepada berbagai lembaga dan sosok berkuasa di negeri yang katanya negara hukum, namun semua gagal. Mentok, tak digubris.
Pengacara senior O. C. Kaligis yang juga korban Protection Plan mengaku sangat menyayangkan sikap Jiwasraya.
Kaligis melalui kantor hukumnya dipercaya oleh para korban lain untuk melakukan upaya hukum. Tetapi, hingga sekarang belum juga ada titik cerah dalam kasus ini.
Melalui tulisan di bawah ini, O. C. Kaligis memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Ma’ruf Amin, serta presiden dan wakil presiden terpilih yang baru agar dapat membantu para korban Protection Plan Jiwasraya dalam mencari keadilan.
Berikut surat yang diterima redaksi infotopbreakingnews.com:
Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024
Nomor: 135/OCK.II/2024
Hal: Petisi Keadilan para korban Jiwasraya yang ikut proyek Protection Plan Jiwasraya.
SURAT KE 23
Dari: Prof. O. C. Kaligis dan para korban pemegang polis Protection Plan. Mohon agar Bapak Presiden dan Wakil Presiden, agar melalui bapak-bapak, Jiwasraya melaksanakan putusan pengadilan tanpa rekayasa.
Catatan dari website Mahkamah Agung (22/2/2024).
Permohonan Peninjauan Kembali Jiwasraya nomor 96 PK/PDT/2024: DITOLAK.
Pengadilan Pengaju : PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT.
Nmr. Perkara Pengadilan Tk.1 : 219/Pdt.G/2020 PN.Jkt.Pst
Nmr.Srt. Pengantar : W10.U1/4888/HT.02/VII.2023.03
Jenis Permohonan : PK
Jenis Perkara : PDT
Klasifikasi : Wanprestasi
Tanggal masuk : Selasa, 2 Januari 2024
Tanggal distribusi : Senin, 5 Februari 2024
Pemohon : PT. Jiwasraya (Pesero) sebagai Pemohon Peninjauan
Kembali
Termohon/Terdakwa : Prof. DR. O. C. Kaligis dkk.
Ketua Majelis : Syamsul Ma’arif ,SH.,LL.M.,Phd.
Anggota Majelis 1 : Dr. Lucas Prakoso, SH.,M.Hum.
Anggota Majelis 2 : Agus Subroto, SH.,M.Kn.
Panitera Pengganti : Arief Sapto Nugroho, SH.,MH.
Tanggal Putus : Kamis, 22 Februari 2024.
Amar Putusan : Tolak (Menolak Permohonan Peninjauan Kembali Jiwasraya)
Jiwasraya kalah di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Bukti bahwa NKRI adalah Negara Hukum. Hukum di atas segalanya.
Kepada yang terhormat
Bapak Presiden Ir.H.Joko Widodo dan
Bapak Wakil Presiden, DR.H. Ma’ruf Amin
Dengan hormat,
Perkenankan kami, Prof.O.C.Kaligis dan atas nama seluruh korban Protection Plan bersama surat ini mengajukan permohonan, semoga melalui Bapak Presiden dan Wakil Presiden, kami bisa mendapatkan keadilan untuk hal berikut ini:
Jiwasraya setelah dua kali kalah, dalam perjuangan kami dan Prof.O.C.Kaligis untuk meminta kembali uang tabungannya sebesar kurang lebih 25 miliard rupiah, ternyata Jiwasraya sengaja berusaha untuk memperlambat pelaksanaan putusan Pengadilan sebagaimana tersebut diatas dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan Mahkamah Agung nomor 96 PK/PDT/2024 tersebut diatas Permohonan PK Jiwasraya ditolak pada tanggal. 22 Pebruari 2024.
Jiwasraya diperintahkan oleh Pengadilan agar membayar kembali tabungan pokok ditambah bunga satu persen perbulan, untuk keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan.
Berikut kronologis :
Di tahun 2016 atas nasihat Bank Tabungan Negara (BTN dan agen agen bank yang ditunjuk Jiwasraya), O. C. Kaligis dan banyak nasabah lainnya memindahkan tabungan.
Saya memindahkan tabungan saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah dengan bunga 6 persen per tahun.
Uang tabungan saya itu adalah hasil jerih payah sebagai Pengacara selama kurang lebih 50 tahun berpraktik.
Semua tabungan O. C. Kaligis dan pemegang polis protection plan lainnya dilengkapi surat perjanjian berjudul Protection Plan.
Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi dengan reputasi yang baik yang berdiri sejak tahun 1859, berdasarkan pasal 75 Undang-undang Asuransi, mestinya memberikan kepada publik transparansi status keuangan Jiwasraya.
Nyatanya, sewaktu memasarkan produk Protection Plan, Jiwasraya sengaja tidak transparan dan menutupi masalah internal kemelut keuangannya.
Mengacu kepada transparansi itu, semua tabungan nasabah di kurang lebih tujuh bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran produk Protection Plan, dengan mudahnya berpindah ke Jiwasraya melalui perjanjian berjangka satu tahun dengan bunga disekitar 6 persen, bunga yang wajar di dunia perbankan.
Diluar dugaan, produk Protection Plan sengaja dirancang untuk menutupi masalah kemelut internal keuangan Jiwasraya akibat gorengan saham, yang akhirnya dibongkar Kejaksaan Agung dengan dakwaan mega korupsi.
Akibatnya, semua pemegang polis Protection Plan, mengalami gagal bayar.
Penipuan Jiwasraya selanjutnya:
Meskipun negara telah menurunkan dana triliunan rupiah ke Jiwasraya agar uang pemegang polis dibayar, Jiwasraya merancang mega penipuan baru dengan meng-cessi-kan (memindahkan) hutangnya ke Indonesia Finance Group melalui Perjanjian Restrukturisasi yang dirancang sepihak tanpa sama sekali melibatkan para korban pemegang polis Protection Plan.
Perjanjian restrukturisasi sepihak itu memaksa pemegang polis untuk menandatangani restrukturisasi dengan syarat uang mereka hanya dibayar lima puluh persen, cicilan lima tahun, dan tanpa bunga.
Yang menolak restrukturisasi diancam akan kehilangan uang polis mereka.
Sebagian besar pemegang polis yang hanya rakyat kecil terpaksa menandatangani, takut mereka sama sekali tidak lagi dibayar.
Beberapa pemegang polis restrukturisasi memilih jalan pengadilan. Namun, yang menang pun masih belum dibayar, sekalipun pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi putusan pengadilan.
Bahkan Jiwasraya yang mengetahui bahwa tuntutan pemegang polis Protection Plan dimenangkan oleh pengadilan, Jiwasraya sengaja memindahkan seluruh asetnya ke pihak ketiga untuk menghindari sita eksekusi. Sementara itu laporan keuangan Jiwasraya dewasa ini menunjukkan status keuangan sehat, semua demi mengelabui lebih lanjut calon nasabah lainnya.
Kantor kami ditunjuk oleh para korban untuk melakukan upaya hukum atas nama para korban. Kami memberi bantuan hukum, tanpa dibayar.
Sebagai negara hukum, segala upaya yang telah dilakukan oleh para korban, termasuk laporan ke DPR RI, DPD, Kepolisian. Semua mentok dan gagal.
Bahkan rekomendasi Ketua DPD agar Jiwasraya membayar uang para korban pemegang polis Protection Plan pun diabaikan oleh Jiwasraya
Mungkin karena Jiwasraya dengan segala macam akal penipuan mereka dapat melakukan pendekatan ke penyidik Polisi atau Jaksa yang hanya mendakwa korupsi kepada Direksi Jiwasraya, tanpa melanjutkan dengan dakwaan pencucian uang. Para Direksi di penjara pun sisa menunggu hadiah remisi untuk kemudian menghirup dunia bebas, sementara banyak korban Protection Plan telah menghadap Yang Maha Kuasa tanpa sempat tabungan mereka dibayar Jiwasraya.
Sebagai Negara Hukum, satu-satunya harapan yang tersisa: Semoga Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden DR. Ma’ruf Amin atau Bapak Presiden mendatang yang dipilih rakyat, Bapak Prabowo dan Wakil Presiden Bapak Gibran, menuntaskan permohonan keadilan korban Jiwasraya dan mendesak Jiwasraya mematuhi putusan Pengadilan dan perjanjian Protection Plan.
Atas segala atensi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden dalam rangka melaksanakan undang-undang, melaksanakan putusan pengadilan, kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Tuhan Yang Maha Adil mendengarkan petisi kami, orang yang terzolimi. ***MIL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !