Headlines News :
Home » » Dinas Pertamanan Kota Wajib Bayar Kerugian Mobil Yang Tertimpa Pohon

Dinas Pertamanan Kota Wajib Bayar Kerugian Mobil Yang Tertimpa Pohon

Written By Info Breaking News on Senin, 04 Maret 2024 | 14.56


Jakarta, Info Breaking News -
Belakangan musim hujan badai dan angin kencang membuat banyak pohon tua tumbang dan menimpa mobil, bahkan pohon tumbang kerap kali mengarah ke jalan raya dan membuat kerusakan pada kendaraan yang melintas atau parkir.

Bagi pemilik kendaraan yang rus ak akibat pohon tumbang di jalan umum tidak perlu panik, sebab pemerintah bekerja sama dengan asuransi untuk memberikan ganti rugi kepada korban.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menyebutkan masyarakat yang terkena pohon tumbang dapat meminta santunan atau mengklaim biaya ganti rugi.

Objek yang dapat diajukan untuk ganti rugi tak hanya kendaraan, namun juga bangunan, korban luka, hingga korban jiwa meninggal.

Masyarakat yang terdampak kerusakan akibat pohon tumbang dapat mengisi formulir secara online di laman resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari laman distamhut.jakarta.go.id, untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim rusak, masyarakat yang terdampak harus menyiapkan surat permohonan yang ditujukan ke Dinas (Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta).

Selain itu, siapkan juga dokumentasi kejadian, dan surat keterangan kepolisian, hingga surat rekomendasi dari suku dinas kota.

Korban juga harus menyiapkan dokumen salinan atau fotokopi STNK, BPKB Kendaraan, SIM, hingga KTP Pemilik Kendaraan. Bagi korban yang diwakilkan, siapkan pula surat kuasa pemohon bermaterai serta salinan KTP pemohon.

Kendaraan yang dapat diklaim dan mendapatkan ganti rugi akibat terkena pohon tumbang merupakan kendaraan yang tidak diasuransikan. Sehingga korban harus membuat surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermaterai untuk mengajukan klaim.

Terakhir, korban harus menyiapkan invoice atau estimasi dari bengkel resmi kendaraan terkait dan mengisi form klaim santunan.

"Selanjutnya Kepala Dinas menerima dan memproses ke bagian yang memverifikasi data klaim (Seksi Kerja sama dan Kemitraan)," tulis Dinas Pertamanan dan Permakanan Pemerinta Provinsi DKI Jakarta di laman resminya.

Setelah permohonan diterima, pihak asuransi akan mengecek dana dan menghubungi korban untuk memberitahukan keputusan terkait santunan atau klaim yang akan diberikan. Selain itu, pihak asuransi juga akan memberikan informasi mengenai jadwal penyantunan jika klaim diterima.

"Pihak yang mengajukan permohonan santunan (klaim) diberikan santunan oleh pihak ASURANSI yang bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Pemakanan," tutup mereka.

Semoga berita ganti rugi yang ditanggung oleh pihak pemerintah ini bisa menjadi contoh disetiap daerah. *** Armen
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved