Headlines News :
Home » » Tim Hukum Lembaga Analisis HAM Kembali Mengawal Kliennya Penuhi Undangan Klarifikasi Sengketa Utang Piutang

Tim Hukum Lembaga Analisis HAM Kembali Mengawal Kliennya Penuhi Undangan Klarifikasi Sengketa Utang Piutang

Written By Info Breaking News on Kamis, 25 April 2024 | 20.14


Palangkaraya, Info Breaking News - Lembaga Analisis HAM Kembali menangani kasus memberikan pengawalan kepada kliennya tentang sengketa hutang piutang menerima undangan klarifikasi biasa yang dilayangkan Resort Kapuas Sektor Mantangai yang ditujukan kepada saudara Bapak Yater diDesa Danau Rawah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, Rabu (24/4/2024).

Boleh diacungkan Jempol kepada ketua Lembaga Analisis HAM Junidi, S.P.d yang satu ini bersama Pengacara Dani Djuhas, S.H. yang dengan gaya khasnya yang sederhana dalam memecahkan setiap kasus yang ada dibumi Kalimantan Tengah ini.

Kasus sengketa utang piutang yang diadukan oleh saudara H.Muhammad During ke Polsek Mantangai sesuai dengan undang-undang nomor 02 tahun 2022 tentang kepolisian negara Republik Indonesia tertanggal 19 April 2024.

Surat undangan pun dikirimkan kepada saudara Yater agar segera datang memenuhi undangan klarifikasi tentang sengketa hutang piutang.

Kerena adanya benturan diantara mantan istri H.Muhammad During tentang hutang piutang yang seharusnya hutang tersebut yang berhak menerima mantan istrinya. Akhirnya Saudara Yater pun meminta bantuan kepada Tim Hukum lembaga Analisis HAM dan memberikan surat kuasa agar bisa menyelesaikan kasus sengketa hutang piutang tersebut.

Berawal dari tahun 2021 yang berisi keterkaitan dana talangan yang diberikan tidak berupa uang tapi berupa benda seperangkat alat tambang dan mobil Toyota RUSH yang diuang muka saudara During atas nama Aning Ogel Rinto yang nilai keseluruhan nya sekitar (Rp220.000 000.) kepada saudara Yater di wilayah Desa Danau Rawah.

Dan menurut saudara Bapak Yater uang muka mobil sudah dicicil dengan cara bekerja sebagai menambang mengunakan seperangkap alat sedot yang didanai oleh saudara During beserta istri ditahun 2021 dan hasil yang berupa emas disetorkan kepada Saudara H. Muhammad During.

Hal ini dibenarkan oleh saudara pak Yater. "Bahwa waktu itu saudara Yater membayar dengan cara mencicil mengunakan emas yang didapat nya selama dirinya bekerja," ujar Bu Aning.

"Dan lebih jelasnya lagi saudara During tidak punya hak tentang hutang piutang tersebut yang lebih berhak saya mantan istri dan dua orang anak yang masih dibawah umur yang telah ditinggal kannya membawa kabur uang Rp700.000.000 dan tiga unit mobil bersama wanita pujaannya,"lanjut Bu Aning.

Pada intinya, suatu masalah utang piutang tentu bisa saja dibawa ke ranah hukum apabila ada perjanjian yang dianggap sah, dalam artian sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.***Surya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved