Dadan saat keluar sidang tipikor Jakarta
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Dadan Tri Yudianto dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara. Dadan Tri terbukti bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Duduk sebagai ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota majelis Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Perkara nomor: 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan pada Rabu (12/6).
Dadan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.950.000.000,00 (Rp 7,95 miliar). Selain itu, Dadan Tri juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7.950.000.000,00 (tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)," tulis keterangan tersebut.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Sebelumnya, Dadan Tri Yudianto divonis 5 tahun penjara dan dinyatakan hakim terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan. KPK mengatakan banding atas putusan Dadan Tri Yudianto, yang divonis 5 tahun penjara.
Kini hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebanyak 4 tahun, sehingga total menjadi 9 tahun Dadan yang memiliki kekayaan berlimpah harus mendekam didalam penjara, sementara UP tetap beserta dendanya. *** Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !