Jakarta, info Breaking News - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo, divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Heru mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut."Per hari ini kita sudah ajukan pernyataan banding ya," kata kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra, kepada wartawan, Kamis, (15/5/2025).
Farih menilai hakim belum mempertimbangkan poin pembelaan Heru. Menurutnya, penyerahan uang suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, ke Heru tidak dapat dibuktikan.
"Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya," ujarnya.
Diketahui, majelis hakim pembebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ialah Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Sidang vonis ketiganya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).
Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Erintuah, Mangapul, dan Heru melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Erintuah dkk terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Hakim menyatakan jumlah yang diterima Erintuah sebesar SGD 116 ribu. Sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Mangapul menerima SGD 36 ribu dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.
*** Armen.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !