Headlines News :
Home » » Hakim Agung Yang Jadi Sorotan Dalam Kasasi Kasus Tanur

Hakim Agung Yang Jadi Sorotan Dalam Kasasi Kasus Tanur

Written By Info Breaking News on Kamis, 22 Mei 2025 | 08.33

Hakim Agung, Sosilo Yang Jadi Objek Omongan

Jakarta, Info Breaking News -
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur diberi sanksi etik. Salah satu hakim kasasi kasus Ronald Tannur itu disebut terindikasi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Ini salah seorang hakim, jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi yang teridentifikasi melanggar KEPPH," kata juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Namun Mukti tidak menyebutkan identitas atau inisial hakim yang diusulkan menerima sanksi tersebut. KY juga tidak menyebut sanksi apa yang diusulkan diberikan kepada salah seorang hakim tersebut dengan alasan etik.

"Untuk sanksi karena ini bersifat etis, maka kita tidak etislah menyampaikan kepada publik, kecuali MKH. Kalau MKH itu kan memang nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Nah itu akan boleh diketahui publik. Kalau yang lain cukup sanksi," katanya.

Ia mengatakan KY telah selesai memproses dugaan etik terhadap majelis hakim Ronald Tannur di tingkat kasasi dengan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah bukti. KY kini mengusulkan adanya penjatuhan sanksi etik untuk ditindaklanjuti Mahkamah Agung.

"Di mana KY sudah mengambil keputusan yang mengusulkan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti MA," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga telah memeriksa majelis hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur itu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata juru bicara MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Tiga hakim agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai ketua majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, merespons tidak ditemukannya dugaan pelanggaran etik oleh MA, KY tetap melakukan pendalaman dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur.

"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

KY telah membentuk tim yang melibatkan tiga komisioner untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim kasasi Ronald Tannur. KY juga telah berkoordinasi engan Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan pelanggaran etik tersebut.

KY juga telah menerima laporan dari pengacara korban Dini Sera terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim kasasi GRT yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Diketahui Ronald telah divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Saat ini dia sedang menjalani hukuman penjara.
*** Lisa Afrida Fachriany.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved