Headlines News :
Home » » Panglima TNI Jenderal Agus Kembali Jelaskan Keberadaan TNI Mengawal Kejaksaan

Panglima TNI Jenderal Agus Kembali Jelaskan Keberadaan TNI Mengawal Kejaksaan

Written By Info Breaking News on Kamis, 29 Mei 2025 | 05.49


Jakarta, Info Breaking News -
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan pelibatan TNI untuk mengamankan kejaksaan di seluruh Indonesia. Agus menyebut hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Hal ini disampaikan Agus usai menghadiri rapat tertutup dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (28/5/2025). Agus mengatakan salah satu pembahasannya terkait keterlibatan TNI dalam mengamankan kejaksaan.

"Salah satunya itu (pembahasan dengan Komisi I DPR), jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang), yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, kemudian penempatan prajurit aktif di Kejaksaan TNI," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, (28/5/2025).

Agus mengatakan adapula nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023. Adapun aturan di dalamnya berisi penugasan prajurit di lingkungan kejaksaan hingga bantuan personel TNI.

"Kemudian juga, ada nota kesepahaman TNI dengan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023 yang isinya yaitu tentang pendidikan dan latihan, kemudian pertukaran informasi, kemudian penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan," ujar Agus.

"Kemudian dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan TU, kemudian pemanfaatan sarana-prasarana, dan koordinasi teknis penyelidikan dan penuntutan serta penanganan perkara," tambahnya.

Ia juga menyinggung Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Agus mengatakan TNI akan bekerja secara profesional dan proporsional.

"Kemudian juga telah terbit Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yaitu pasal 2 dan pasal 4. Pasal 2, yaitu jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian pasal 4, pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI," imbuhnya.
*** Any Christmiaty.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved